Dua Pelaku Penyekapan di Tasik dan Purwokerto Ditangkap

- Selasa, 12 Juli 2022 | 13:40 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti dari beberapa kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas selama Juni 2022. (SM/Sigit Oediarto)
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti dari beberapa kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas selama Juni 2022. (SM/Sigit Oediarto)


PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- Dua orang yang diduga melakukan penyekapan, penganiayaan dan perampasan mobil ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Mereka pertama menyekap korban di SPBU yang ada di Tasik. Korban yang dibawa ke Purwokerto disekap dan dianiaya di kamar hotel, serta membawa kabur mobil korban.

Kedua tersangka yang kini ditahan di Polresta Banyumas adalah pria dengan inisial DA 925) dan AM (41), keduanya warga Banyumas.

Baca Juga: Peran Pemimpin Satuan Pendidikan Dalam Menyongsong IKM 2022

Sedangkan korban penyekapan berinisial H (52), pria asal Tasikmalaya.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya kepada wartawan perihal hasil ungkap tindak kejahatan selama bulan Juni 2022 pada Selasa 12 Juli 2022 mengatakan peristiwa penyekapan terhadap korban H terjadi pada akhir Juni 2022 lalu.

Peristiwa tersebut berawal saat korban H yang seorang diri sedang beristirahat disebuah SPBU di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca Juga: Hai Para Suami, Ini Pesan Habib Luthfi dalam Membangun Rumah Tangga

Tiba-tiba datang tiga pria tak dikenal yang diduga ingn menguasai barang-barangnya kemudian menyekap dan memasukkan kedalam mobil korban.

"Oleh pelaku, korban dan mobilnya dibawa ke Purwokerto. Sampai Purwokerto, korban dimasukkan ke kamar sebuah hotel. Di dalam kamar hotel, korban dianiaya oleh para pelaku hingga tak sadarkan diri," ungkap Kapolresta.

Usai sadarkan diri, korban memberitahu petugas hotel atas peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga: Inilah Mengapa Mohammad Hatta Diangkat Menjadi Bapak Koperasi Indonesia

Korban kemudian melaporkan kejadian penyekapan dan penganiayaan ke Polresta Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto menambahkan atas laporan korban, anggota Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Tak lama berselang dari laporan korban, anggota yang melakukan lidik mendapat informasi ada orang menawarkan jual mobil via medsos. Setelah dicek ciri-ciri mobil yang ditawarkan persis sama dengan mobil korban. Anggota pun terus bergerak dan berhasil menangkap dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Kembaran, Banyumas," terang Kompol Agus.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Paningkaban Akan Gelar Gropyokan Hama Celeng

Selasa, 14 Maret 2023 | 07:51 WIB
X