Gelar Aksi Damai, Ini Tujuh Tuntutan Satria Praja dan PPDI Banyumas Kepada Bupati dan DPRD Banyumas

- Senin, 11 Juli 2022 | 04:39 WIB
PENGURUS daerah PPDI Banyumas bersama anggota saat berkumpul beberapa waktu lalu dan kini mengharapkan apresiasi dari Presiden Jokowi (SM Banyumas/Dok)
PENGURUS daerah PPDI Banyumas bersama anggota saat berkumpul beberapa waktu lalu dan kini mengharapkan apresiasi dari Presiden Jokowi (SM Banyumas/Dok)

PURWOKERTO, suaramerdeka-Banyumas.com- Banyumas.suaramerdeka.com/tag/aksi-damai">aksi damai Satria Praja Kabupaten Banyumas dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas ke Kantor Bupati Banyumas dan ke kantor DPRD Kabupaten Banyumas yang akan dilaksanakan Senin 11 juli 2022  pagi ini akan diikuti oleh sekitar 2000 personel Kepala desa dan perangkat desa.

Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok mengatakan aksi ini adalah upaya para kepala desa yang tergabung dalam Satria Praja Kabupaten Banyumas dan para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan amanat organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan kepala desa. Perangkat desa dan lembaga desa.

Adapun dalam pernyataan sikap dan tuntutan yang ditandangani Slamet Mubarok dan Ketua Satria Praja Banyumas, Saifuddin, melalui Banyumas.suaramerdeka.com/tag/aksi-damai">aksi damai, Satria Praja Kabupaten Banyumas dan PPDI Kabupaten Banyumas menuntut pada tujuh hal. 

Baca Juga: Ini Cara Menyimpan Daging agar Tidak Busuk dan Segar Saat Diolah

Satria Praja Banyumas dan PPDI Banyumas memohon dan menuntut pemerintah kabupaten Banyumas dalam hal ini DPRD Kabupaten Banyumas dan Bupati Banyumas untuk :

  1. Menaikan besaran Banyumas.suaramerdeka.com/tag/ADD">ADD sehingga penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa dapat diberikan secara maksimal sesuai dengan Perbup 01 tahun 2020 yang sudah direvisi menjadi Perbup nomor 13 tahun 2022, serta agar honorarium Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BPD">BPD dan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/insentif">insentif Banyumas.suaramerdeka.com/tag/RT">RT dan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/RW">RW dapat diberikan lebih layak.
  2. Memberikan Tunjangan Hari Raya (Banyumas.suaramerdeka.com/tag/THR">THR) setiap tahun kepada kepala desa dan perangkat desa sebesar 1 kali penghasilan tetap.
  3. Memberikan tambahan penghasilan kepada kepala desa dan perangkat desa dari Desa Janggolan dan semi janggolan.
  4. Membuat peraturan daerah tentang tanah bengkok yang merupakan hak yang melekat pada jabatan kepala desa dan perangkat desa.
  5. Memecah dan memekarkan DINSOSPERMASDEs kabupaten menjadi 2 dinas yang terpisah yaitu Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
  6. Memberikan kebijakan dalam penyimpanan dana yang dikelola pemerintah desa di PT BPR BKK Purwokerto sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli desa.
  7. Mengikutsertakan Satria Praja dan PPDI dalam merumuskan dan membahas setiap peraturan atau regulasi yeng berhubungan dengan pemerintah desa

Baca Juga: Gurihnya Olahan Daging Kambing Sate Klomoh

"Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini kami sampaikan, mohon agar DPRD Kabupaten Banyumas dan Bupati Banyumas dapat mengabulkan dan merealisasikan tuntutan kami ini," jelas Mubarok. 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Intensitas Hujan Tinggi, Gumelar Waspada Longsor

Senin, 27 Maret 2023 | 21:30 WIB

Stok Darah PMI Banyumas di Bulan Puasa Aman

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB
X