Waduh, Di RPH Tambaksari, Ditemukan 3 Kasus PMK dan 9 Kasus Cacing Hati

- Minggu, 10 Juli 2022 | 12:21 WIB
MEMOTONG SAPI: Petugas memotong sapi kurban di RPH Tambaksari Kidul, Banyumas, Minggu, 10 Juli 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)
MEMOTONG SAPI: Petugas memotong sapi kurban di RPH Tambaksari Kidul, Banyumas, Minggu, 10 Juli 2022. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)

BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com - Sebanyak tiga kasus penyakit mulut dan kuku ditemukan pada ternak yang disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Tambaksari, Kabupaten Banyumas, Minggu, 10 Juli 2022.

Selain itu, juga ditemukan 9 kasus ternak yang terjangkit cacing hati.

Petugas pemeriksa kesehatan ternak, drh Sariyati mengatakan, dari hasil pemeriksaan ante mortem (sebelum disembelih) pada Sabtu, 9 Juli 2022 malam, sebanyak tiga ekor ternak terindikasi PMK dengan gejala ringan.

"Ada tiga gejala ringan hipersativasi (keluar air liur berlebihan) dan persendian bengkak. Ini belum diperiksa semua kan belum datang semua," kata dia, Minggu pagi.

Baca Juga: Cek Peternakan Sapi di Cilacap, Bupati : Kondisi Hewan Kurban Bebas PMK

Menurutnya, ternak yang terindikasi PMK dengan gejala ringan masih aman dikonsumsi. Selama diolah dengan baik seperti direbus 30 menit di air mendidih.

Adapun untuk kasus cacing hati, hingga pukul 10.00 terdapat 9 kasus. Hingga saat ini, pemotongan hewan di RPH tersebut masih berlangsung.

"Dari kebanyakan kasus PMK terjadi pada sapi simental. Kalau sapi lokal sehat semua, seperti sapi Bali, Madura, peranakan Brahman, Mongol itu sehat," tuturnya.

Baca Juga: Seluruh Kabupaten di Jatim, Jateng dan Babel Terpapar PMK, Testing dan Karantina Ternak Diminta Diintensifkan

Sementara itu, Kepala UPT RPH Banyumas, Doddy Purwoko mengatakan, baru lima ekor yang dipotong dari jumlah 30 ekor sapi yang dipotong pada hari tersebut.

Dari pemeriksaan ante mortem dan post mortem sementara ini sudah ditemukan sejumlah kasus PMK dan cacing hati.

"Sesuai fatwa MUI hewan dengan (PMK) gejala ringan itu tetap sah menjadi kurban. Kalau yang berat itu tidak sah menjadi hewan kurban. Untuk cacing hati selalu pasti ada temuan. Yang terindikasi, kami ambil (bagian hati) untuk dimusnahkan," ujarnya.***

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Paningkaban Akan Gelar Gropyokan Hama Celeng

Selasa, 14 Maret 2023 | 07:51 WIB
X