PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Kasus dugaan asusila oleh oknum mantan guru SMP, ASP yang meruda paksa tujuh siswa di Kabupaten Purbalingga memasuki babak baru.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga oleh penyidik Polres Purbalingga.
"Betul, sudah tahap dua (limpah ke kejaksaan)," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, Iptu Gurbacov.
Baca Juga: Liburan Sekolah, Tujuh Objek Wisata di Banyumas Dikunjungi 42 Ribu Wisatawan
Setelah dilimpahkan, pihak Kejari Purbalingga kemudian menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan penyempurnaan dakwaan.
Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Senin (4/7) mengatakan sesuai dengan aturan, untuk tahap 2, jaksa penuntut akan melakukan penyempurnaan dakwaan selama 20 hari. Selama proses tersebut, juga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Untuk penyempurnaan dakwaan, tersangka kami tahan. Kalau memang selama dua puluh hari belum selesai, bisa diperpanjang," katanya.
Baca Juga: Pimpin 17.000 Haji Jawa Barat, Ridwan Kamil: Berhaji Atas Nama Eril
Begitu dakwaan sudah selesai, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga untuk proses persidangan.
Artikel Terkait
Miris, Pelecehan Seksual terhadap Anak Capai 29 Kasus di Tahun 2021
Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pengesahan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jaksa Tuntut Herry Wirawan Terdakwa Kekerasan Seksual Santriwati di Bandung Dihukum Mati dan Kebiri
Kemenag Catat Sedikitnya Ada 12 Laporan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Daop V Purwokerto Sosialisasikan Antipelecehan Seksual di Kereta
Oknum Guru di Purbalingga Lakukan Asusila Pada Tujuh Muridnya
Review Film Photocopier: Perjuangan Mengungkap Kasus PelecehanĀ Seksual
Ini Tiga Fakta dari Pelaku Penculikan Anak di Jakarta-Bogor, Mantan Napi Teroris, Kelainan Seksual sampai...
PT KAI Blacklist NIK Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual di Perjalanan Kereta Api
Tega! Bermodus Ruqyah, Marbot Masjid Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Daop 5 Purwokerto Lakukan Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Stasiun dan Kereta Api