Tersangka Aldo dan Miftah berperan melakukan pencurian motor, kemudian dipreteli oleh Tegar dan Nur menawarkan melalui sosial media.
Baca Juga: Jumlah Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Menjadi 10 Orang, Sakit 447 Orang
Berdasarkan keterangan dari saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat 3 KUHP dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, serta pasal 480 ayat 1, karena sebagai sekongkol dan diacam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.***
Artikel Terkait
Warga Karangtengah Diajak Kunjungi WKP Patuha Bandung
Bawaslu Banjarnegara Mulai Terima Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Bahagianya Kuli Panggul di Banjarngara akan Menjadi Tamu Allah
Sempat Tertunda, GeoDipa Segera Uji Alir Sumur Pertama di Unit 2
DPC Banjarnegara Apresiasi Kenaikan Elektabilitas Demokrat Capai 11, 6 Persen
Serius Turunkan Stunting, Ini yang Dilakukan Pemkab Banjarnegara
Seluruh Calon Haji Banjarnegara Negatif Covid-19, Siap Diberangkatkan Malam Ini
12 Ormas Terima Hibah Total 14,4 Miliar dari Pemkab Banjarnegara, NU Paling Besar
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Wagub Taj Yasin: Pemerintah Tidak Bisa Sendiri
Lepas Jemaah Calon Haji, Pj Bupati Banjarnegara Titip Doa