Banjarnegara, suaramerdeka-banyumas.com - Sepasang kekasih Aldo dan Nur harus meringkuk di tahanan Polres Banjarnegara karena terlibat kasus pencurian motor. Mereka juga berkomplot dengan dua temannya menjual pretelan sepeda motor melalui sosial media.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda CB 150 R warga putih biru. Saat tengah melakukan penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi ada akun facebook yang menawarkan tangki motor yang identik dengan milik korban.
Petugas langsung melakukan komunikasi dengan pemilik akun dan membuat janji untuk melakukan <I>cash on delivery<P> (COD) di depan SPBU Mandiraja.
Baca Juga: Soal Promosi Holywings, GP Ansor Jakarta: Silakan Cari Uang di Republik ini, Tapi Caranya yang Benar
“Saat bertransaksi, petugas langsung melakukan interogasi kepada Aldo dan Miftah. Akhirnya mereka mengaku bahwa tangki tersebut dari motor curian,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, saat konferensi pers Jumat (24/6/2022).
Dari keterangan mereka berdua, lanjut Kapolres, akhirnya diketahui keterlibatan tersangka ketiga, Tegar yang berperan mempreteli motor menjadi bagian-bagian onderdil.
Dari keterangan para tersangka, petugas juga mendapatkan keterlibatan Nur, pacar Aldo, yang berperan menawarkan melalui media sosial.
“Tersangka Nur sehari-hari bekerja sebagai pramuniaga, dan dijemput petugas di kosnya di Kelurahan Semarang,” terangnya.
Baca Juga: Luhut : Penjualan dan Pembelian Minyak Goreng Curah Akan Gunakan PeduliLindungi
Kapolres menyatakan, dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi.
Semuanya dijual dalam bentuk pretelan onderdil melalui media sosial.
Tersangka Aldo dan Miftah berperan melakukan pencurian motor, kemudian dipreteli oleh Tegar dan Nur menawarkan melalui sosial media.
Baca Juga: Jumlah Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Menjadi 10 Orang, Sakit 447 Orang
Berdasarkan keterangan dari saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat 3 KUHP dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, serta pasal 480 ayat 1, karena sebagai sekongkol dan diacam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.***
Artikel Terkait
Warga Karangtengah Diajak Kunjungi WKP Patuha Bandung
Bawaslu Banjarnegara Mulai Terima Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Bahagianya Kuli Panggul di Banjarngara akan Menjadi Tamu Allah
Sempat Tertunda, GeoDipa Segera Uji Alir Sumur Pertama di Unit 2
DPC Banjarnegara Apresiasi Kenaikan Elektabilitas Demokrat Capai 11, 6 Persen
Serius Turunkan Stunting, Ini yang Dilakukan Pemkab Banjarnegara
Seluruh Calon Haji Banjarnegara Negatif Covid-19, Siap Diberangkatkan Malam Ini
12 Ormas Terima Hibah Total 14,4 Miliar dari Pemkab Banjarnegara, NU Paling Besar
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Wagub Taj Yasin: Pemerintah Tidak Bisa Sendiri
Lepas Jemaah Calon Haji, Pj Bupati Banjarnegara Titip Doa