Tiga Ribu Hektar Beralih Fungsi, Lahan Sawah Pertanian Yang Dilindungi di Banyumas Tinggal 26.296,85 Hektare

- Senin, 20 Juni 2022 | 16:55 WIB
BERALIH FUNGSI: Sebagian besar lahan pertanian di kawasan Bung Karno Purwokerto semula masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi. Namun sebagian besar kini beralih fungsi menjadi kawasan campuran dan berdiri bangunan. (SM-banyumas/Agus Wahyudi-)   
BERALIH FUNGSI: Sebagian besar lahan pertanian di kawasan Bung Karno Purwokerto semula masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi. Namun sebagian besar kini beralih fungsi menjadi kawasan campuran dan berdiri bangunan. (SM-banyumas/Agus Wahyudi-)  

 

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Luas lahan pertanian yang masuk dalam peta lahan sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Banyumas tinggal 26.296,85 hektare.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menetapkan seluas 30.316,84 hektare. Namun dalam praktiknya, ada sekitar 3 ribu hektare lebih sudah beralih fungsi atau masuk dalam zona non pertanian.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinpoerkim) Dedy Nur Hasan mengatakan, luas lahan pertanian yang masuk LSD tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dengan
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementeriaan ATR/BPN, Jumat 17 Juni 2022 lalu di Kota Magelang.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Usaha Super Mikro, Pegadaian Siapkan KUR Syariah Rp 5,9 Triliun

Pertemuan itu untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi.

"Jumlah itu yang sudah sesuai peruntukannya untuk pertanian. Ini juga sudah sesuai di rencana tata ruang, meliputi Raperda Revisi RTRW Kabupaten Banyumas, Raperkada RDTR Kawasan Perkotaan Sokaraja danRaperkada RDTR Kawasan Perkotaan Banyumas," katanya, Senin 20 Juni 2022.

Sedangkan yang belum ada kesepakatan, katanya, sebanyak 3.402,71 ha. Luas lahan tersebut semula oleh kementerian, juga masuk dalam peta LSD.

Baca Juga: Datang Ziarah ke Makam Eril, Habib Luthfi bin Yahya Bertanya Soal Masjid Al Mumtadz

Untuk bisa merubah atau mengeluarkan dari peta LSD, pihaknya diminta untuk menyiapkan data-data pendukung dalam waktu 10 hari ke depan.

"Yang belum sepakat ini karena sebelumnya kita sudah merencanakan pola ruang untuk dibangun oleh masyarakat dan pemerintah, dan ini sudah menjadi Perda RDTRK, yang sudah dipetakan kawasan pendidikan, kawasan pemukiman, kawasan kesehatan.

Kalau ini tetap masuk LSD, resikonya tidak bisa melakukan pembangunan," katanya.

Baca Juga: Talud Sungai Ambrol, Dua Rumah Terdampak

Selain itu, sebagian juga sudah dibangun bangunan, terutma oleh masyarakat dan pemerintah. Jika ini harus dikembalikan ke lahan pertanian bisa menimbulkan masalah lain, karena sebelumnya sudah masuk dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 (Perda RDTR Purwokerto).

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Warga Karangkemojing Ludes Terbakar

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:03 WIB

Geger, Ditemukan Mayat Perempuan di Sungai Pelus

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:21 WIB
X