PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Luas lahan pertanian yang masuk dalam peta lahan sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Banyumas tinggal 26.296,85 hektare.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menetapkan seluas 30.316,84 hektare. Namun dalam praktiknya, ada sekitar 3 ribu hektare lebih sudah beralih fungsi atau masuk dalam zona non pertanian.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinpoerkim) Dedy Nur Hasan mengatakan, luas lahan pertanian yang masuk LSD tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dengan
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementeriaan ATR/BPN, Jumat 17 Juni 2022 lalu di Kota Magelang.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Usaha Super Mikro, Pegadaian Siapkan KUR Syariah Rp 5,9 Triliun
Pertemuan itu untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi.
"Jumlah itu yang sudah sesuai peruntukannya untuk pertanian. Ini juga sudah sesuai di rencana tata ruang, meliputi Raperda Revisi RTRW Kabupaten Banyumas, Raperkada RDTR Kawasan Perkotaan Sokaraja danRaperkada RDTR Kawasan Perkotaan Banyumas," katanya, Senin 20 Juni 2022.
Sedangkan yang belum ada kesepakatan, katanya, sebanyak 3.402,71 ha. Luas lahan tersebut semula oleh kementerian, juga masuk dalam peta LSD.
Baca Juga: Datang Ziarah ke Makam Eril, Habib Luthfi bin Yahya Bertanya Soal Masjid Al Mumtadz
Untuk bisa merubah atau mengeluarkan dari peta LSD, pihaknya diminta untuk menyiapkan data-data pendukung dalam waktu 10 hari ke depan.
"Yang belum sepakat ini karena sebelumnya kita sudah merencanakan pola ruang untuk dibangun oleh masyarakat dan pemerintah, dan ini sudah menjadi Perda RDTRK, yang sudah dipetakan kawasan pendidikan, kawasan pemukiman, kawasan kesehatan.
Kalau ini tetap masuk LSD, resikonya tidak bisa melakukan pembangunan," katanya.
Baca Juga: Talud Sungai Ambrol, Dua Rumah Terdampak
Selain itu, sebagian juga sudah dibangun bangunan, terutma oleh masyarakat dan pemerintah. Jika ini harus dikembalikan ke lahan pertanian bisa menimbulkan masalah lain, karena sebelumnya sudah masuk dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 (Perda RDTR Purwokerto).
Artikel Terkait
Sudah Ada Lima Proyek di Jateng, Denmark Ingin Kembangkan Investasi Energi dan Lahan Hijau
Pemerintah Terus Evaluasi Menyeluruh Ijin Pertambangan, Kehutanan dan Penggunaan Lahan Negara
Konservasi Lahan Kritis dan DAS Tak Boleh Berhenti
Soal Pengukuran Lahan Tambang untuk Bendungan Bener, Wadas Melawan Trending Topic Twitter
Konferensi Pers Soal Pengukuran Lahan Desa Wadas, Ganjar Sampaikan Manfaat Bendungan Bener
Mahfud MD: Pengukuran Tanah Lahan Tambang di Wadas Purworejo Akan Tetap Dilanjutkan
Rp 335 Miliar Dikucurkan Untuk Ganti Untung Untuk 233 Warga Pemilik Lahan Wadas
Alih Fungsi Lahan di Hulu Picu Pendangkalan DAS Serayu