PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan ketidakberesan pembangunan jembatan merah Purbalingga.
Sejumlah saksi dipanggil dan dimintai keterangan terkait pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa 14 Juni 2022 mengungkapkan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat di dalam pembangunan jembatan itu.
Baca Juga: Dear Parpol, Segera Siapkan Berkas Buat Daftar Pemilu
"Yang berkaitan dengan jembatan akan kami periksa. Yang sudah ada PPK, dan kontraktor," katanya kepada wartawan.
Bahkan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Purbalingga Tasdi juga akan diperiksa jika ikut mengarah ke pembangunan jembatan tersebut.
Pihaknya menegaskan akan selalu profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Perkuat Kinerja Birokrasi, ASN Banyumas Disiapkan Jadi Inovator-Inovator Baru
Untuk diketahui, Jembatan Merah Purbalingga tersebut dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 miliar.
Artikel Terkait
Pembangunan Jembatan Merah Purbalingga Rugikan Negara Rp 15,3 Miliar
Awali Rangkaian Hari Bhayangkara ke-76, Polres Purbalingga Gelar Donor Darah
Pamit Subuhan, Kakek Di Purbalingga Ditemukan Mengambang di Sungai Serayu
Satlantas Polres Purbalingga Dapat Penghargaan Polda Jateng Sebagai Pospam Lebaran Terbaik OKC 2022
Permudah Layanan Perizinan, DPMPTSP Purbalingga Canangkan Zona Integritas
Jamaah Mualaf Diminta Ikut Pengajian secara Istiqomah sebagai Charge Keimanan
Tahun Depan Siltap Kades dan Perangkat Desa Naik
Pelajar SMP Asal Banjarnegara Tewas Kecelakaan di Purbalingga
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Serayu
Beli Sabu Lewat Online, Dikonsumsi Bareng-Bareng
Dear Parpol, Segera Siapkan Berkas Buat Daftar Pemilu