Bawaslu Banjarnegara Mulai Terima Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

- Jumat, 10 Juni 2022 | 18:14 WIB
KONFEENSI PERS: Ketua Bawaslu Banjarngara Sarno Wuragil didampingi dua komisioner Bawaslu mengikuti peluncuran meja bantuan Pemantau Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu RI secara daring.(SM Banyumas/Dok)
KONFEENSI PERS: Ketua Bawaslu Banjarngara Sarno Wuragil didampingi dua komisioner Bawaslu mengikuti peluncuran meja bantuan Pemantau Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu RI secara daring.(SM Banyumas/Dok)

BANJARNEGARA, suaramerdeka-banyumas.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara mulai menerima mendaftaran pemantau pemilu 2024 tingkat
kabupaten.

Keberadaan pemantau pemilu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya tahapan pesta demokrasi.

Ketua Bawaslu Banjarnegara Sarwo Wuragil mengatakan, pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 dibuka mulai Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Akademisi Unsoed: Pancasila Sering Jadi Alat Justifikasi dan Alat 'Gebuk'

Hal ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu.

Pemantau pemilu ini akan bekerja di wilayah pemantauan Kabupaten Banjarnegara,” katanya, Jumat 10 Juni 2022.

Dikatakan, Bawaslu siap memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau yang berbadan  hukum.

Baca Juga: Harga Cabai Capai Rp 100 Ribu

Terutama untuk mewadahi kader pengawas partisipatif untuk mengimplementasikan pengetahuan dan pengetahuan tentang pemantauan pemilu.

“Lebih jauh, juga untuk membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perhelatan demokrasi," katanya.

Menurutnya, selain melayani pendaftaran, pihaknya juga siap melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu.

Baca Juga: Hasil Daihatsu Indonesia Master 2022 : Empat Ganda Putra Indonesia Tumbang di Babak 16 Besar

Untuk menjamin objektivitas, pemantau pemilu wajib menjaga prinsip independensi selama melaksanakan tugas.

“Seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau pemilu,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GeoDipa Bagikan Ribuan Paket Sembako di Dieng

Sabtu, 15 April 2023 | 07:39 WIB
X