Soal Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Perangkat Desa Nonaktif, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

- Kamis, 2 Juni 2022 | 17:37 WIB
SUPERVISI KE RS HERMINA: Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati (tengah) didampingi Kepala Cabang Purwokerto BPJS Kesehatan Debbie Nianta Musigiasari (kanan) berbincang dengan Direktur Rumah Sakit Herminan Purwokerto Yohanes Benny, saat melakukan supervisi, Rabu 16 Fenruari 2022.(SM Banyumas/Agus Wahyudi)
SUPERVISI KE RS HERMINA: Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati (tengah) didampingi Kepala Cabang Purwokerto BPJS Kesehatan Debbie Nianta Musigiasari (kanan) berbincang dengan Direktur Rumah Sakit Herminan Purwokerto Yohanes Benny, saat melakukan supervisi, Rabu 16 Fenruari 2022.(SM Banyumas/Agus Wahyudi)

 

BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com-Pihak BPJS Kesehatan Purwokerto memberikan penjelasan dan tanggapan terkait keluhan dari perangkat desa di Kabupaten Banyumas yang mendapatkan status kepesertaan kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki non aktif saat hendak digunakan. 

Kabid SDMUKP BPJS Kesehatan Purwokerto, Wilis Haryuni menyebutkan ketentuan pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulan.

Jika sampai dengan tanggal 1 bulan berikutnya tidak bayar maka status kepesertaan akan nonaktif.

Baca Juga: Dorong Perluasan Energi ke Pelosok, Pertashop Jangkau 1.207 Titik di Jateng-DIY

"Terkait pembayaran iuran perangkat desa Banyumas Bulan Mei 2022, untuk yang 1
persen sampai dengan saat ini pembayaran untuk iuran Bulan Mei belum kami terima,"
jelasnya.

Meski demikian, kata Wilis, untuk perangkat desa yang membutuhkan pelayanan kesehatan, tetap dilayani dengan mekanisme aktivasi manual.

Artinya pada kondisi normal, pada saat iuran masuk ke sistem, otomatis akan mengaktifkan kepesertaan secara kolektif.

Baca Juga: Dua Tahun Cabuli Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Masih Ngaku Tak Sadar

Pihaknyapun langsung merespon adanya keluhan dari perangkat desa Kabupaten Banyumas tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas mempertanyakan kasus nonaktifnya kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki sejumlah perangkat desa.

Akibatnya mereka tidak bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan itu untuk layanan
di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: 63 Ekor Sapi Terindikasi Gejala Klinis PMK

Wakil Ketua PPDI Banyumas, Kusnadi mengatakan kejadian tersebut terungkap Kamis
2 Juni 2022, setelah adanya salah satu perangkat mengeluhkan tak bisa mengakses
layanan kesehatan untuk anaknya di rumah sakit.

"Perangkat desa yang dimaksud adalah perangkat desa Cikawung Kecamatan
Pekuncen.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X