PURBALINGGA , suaramerdeka-banyumas.com- STM (25) warga Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang, diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga.
Pasalnya dia menjadi tersangka penipuan investasi berkedok saham pendirian sebuah sekolah. Adapun korbannya, Bening Septaria (28) warga Mrebet, Purbalingga dan merugi hingga Rp 180 juta.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov, Rabu, 25 Mei 2022 mengungkapkan, modusnya, tersangka mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan.
"Korban dijanjikan bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Peristiwa tersebut terjadi sejak Februari 2020.
Korban mengirim sejumlah uang kepada tersangka hingga empat kali dengan total Rp 180 juta. Nominalnya mulai dari Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 20 juta dan Rp 10 juta.
Baca Juga: Penembakan Berdarah di Texas, 18 Siswa SD Tewas
"Tapi berjalan beberapa lama, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai yang dijanjikan. Akhirnya pada Desember 2021 korban yang melapor ke Polres Purbalingga," ungkapnya.
Artikel Terkait
Sore Dilaporkan Menghilang, Paginya Ditemukan Tak Bernyawa
1.640 Guru P3K Purbalingga Kantongi SK
Tidak Kuat Menanjak, Mikrobus Wisata Di Purbalingga Masuk Parit
Purbalingga Pertahankan WTP Enam Kali Berturut-Turut
Asisten Teritori Panglima TNI: Pancasila Ideologi Negara Paling Final
Kemana-Mana Jalan Kaki, Motor Orang Diteras Dibawa Kabur
Pembangunan Jembatan Merah Purbalingga Rugikan Negara Rp 15,3 Miliar