Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Seorang Laki-laki di Banyumas Dibekuk Polisi

- Jumat, 29 April 2022 | 18:57 WIB
SAP warga Mrebet Purbalingga diamankan Satnarkoba Polresta Banyumas karena kedapatan menjadi perantara  jual beli sabu.(SM Banyumas/dok)
SAP warga Mrebet Purbalingga diamankan Satnarkoba Polresta Banyumas karena kedapatan menjadi perantara jual beli sabu.(SM Banyumas/dok)


PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Seorang Pria inisal SAP (28) asal Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, ditangkap sat narkoba Polresta Banyumas karena diduga sering menyalahgunakan tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Guntar Arif Setiyoko membenarkan bahwa pihaknya pada hari Selasa 26 April 2022 telah menangkap SAP di basement Hotel yg berada di Kelurahan Purwokerto lor Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten  Banyumas.

"Jadi setelah kami lakukan penyelidikan hampir satu bulan kemudian didapat informasi bahwa diduga seorang laki-laki tersebut sering menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan cara apabila ada yang beli tersangka menaruh sendiri Narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus di alamat yang ditentukan oleh tersangka sendiri kemudian difoto dan memberikan foto alamat lokasi tersebut melalui di aplikasi whatsapp", tutur Kasat Narkoba.

Baca Juga: Ini Tujuh Kitab Suci yang Diletakkan Saat Pembukaan Menara Teratai Purwokerto

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas diantaranya adalah sebuah tas slempang yang berisi 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) potongan sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI. 

Turut diamankan 1 (satu) unit KBM Nissan Grand Livina warna silver beserta STNK asli berikut kunci kontak dan Narkotika jenis sabu pada plastik transparan dengan berat total 1,70 gram.

Selanjutnya tersangka SAP beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pengikut Aboge Lebaran Idul Fitri, Rabu Kliwon 4 Mei 2022, Ini Rumus Perhitungannya

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kasat Narkoba. ***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Intensitas Hujan Tinggi, Gumelar Waspada Longsor

Senin, 27 Maret 2023 | 21:30 WIB

Stok Darah PMI Banyumas di Bulan Puasa Aman

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB
X