BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com-Pemerintah Kabupaten Banyumas mengimbau pelaksanaan ibadah Idul Fitri merujuk pada edaran Menteri Agama mengenai pembatasan aktivitas dan penekanan protokol kesehatan.
Kepala Sub Bagian Bina Mental Spiritual Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banyumas, Ahmad Suhip Junaedimengatakan sesuai dengan edaran tersebut masyarakat tidak dianjurkan untuk melakukan takbir keliling, hanya boleh dilakukan di Masjid dan Musala.
Penggunaan pengeras suara juga harus disesuaikan dengan SE Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.
Baca Juga: Ini Lima Manfaat Puasa bagi Kesehatan Mental Menurut dr Okto Prihermes
“Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam pembatasan kegiatan-kegiatan selama Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini mengacu pada SE No. 06 dan No. 8 dari Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022, jadi masyarakat Banyumas juga kami himbau untuk menerapkan protokol yang telah ditentukan,” jelas Ahmad.
Selanjutnya kata Ahmad Suhip, pelaksanaan sholat ied di tingkat Kabupaten Banyumas yang dilaksanakan di masjid atau lapangan harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
"Aturan itupun berlaku bagi pelaksanaan Salat Ied Kabupaten Banyumas yang rencananya akan dilaksanakan di Kompleks Menara Pandang Teratai," katanya.
Baca Juga: Cerita Rianto Menjalani Puasa Ramadan di Negeri Sakura: Kangen Kumpul Keluarga dan Soto Ni Tiwen
Seperti diketahui, Menteri Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bupati, Wakil Bupati, dan juga pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan mengadakan open house Idul Fitri, sedangkan masyarakat diperbolehkan namun harus memperhatikan protokol kesehatan.
Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID-19.
Baca Juga: Cek Status Vaksinasi, Petugas Pospam Diminta Periodik Cari Sampel Pemudik Masuk Banyumas
Tidak hanya itu, dalam menyelenggarakan Ibadah Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala juga diharuskan untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama No. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa panitia harus menyediakan petugas kesehatan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada tiap-tiap jamaah, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, cadangan masker, serta mencegah terjadinya kerumunan.
Artikel Terkait
Kemenag Terbitkan Edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Isinya...
MUI : Edaran Menag Soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dam Musala Sejalan dengan Ijtima' Ulama
Sambut Ramadan dan Idul Fitri, JNE Tebar Diskon 40 Persen di Jateng - DIY
Awal Ramadhan 1443 H di Indonesia, Diperkirakan Ada Perbedaan, Aturan Pengeras Suara Diminta Dijalankan
Prokes dan Pengeras Suara Ditegaskan Lagi dalam Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H
Libur Lebaran Idulfitri 1443 H 2,3 Mei, Cuti Bersama Idul Fitri 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022
Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 2 Mei 2022
Bupati Banyumas: Salat Idul Fitri Akan Dilaksanakan di Lapangan Parkir Menara Teratai Purwokerto