2.223 Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan

- Rabu, 27 April 2022 | 11:57 WIB
PEMUSNAHAN: Polres Purbalingga memusnahkan miras dan petasan di halaman Mapolres setempat, Rabu, 27 April 2022. (SMBanyumas/Ryan Rachman)
PEMUSNAHAN: Polres Purbalingga memusnahkan miras dan petasan di halaman Mapolres setempat, Rabu, 27 April 2022. (SMBanyumas/Ryan Rachman)


PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Sebanyak 2.223 botol miras berbagai merk dan 233 liter miras jenis tuak serta 5.176 butir petasan dimusnahkan di halaman Mapolres Purbalingga, Rabu, 27 April 2022 pagi.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, miras dan petasan itu merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Ramadan menjelang Idulfitri.

Dia menambahkan, miras sering kali menjadi pemicu tindak pidana seperti perkelahian maupun tindak kekerasan.

"Karena itu, kami merazia dan hasilnya dimusnahkan. Ini untuk menciptakan situasi kondusif selama Ramadan dan Idulfitri," katanya.

Baca Juga: 2.581 Botol Miras Dimusnahkan Satpol PP Banjarnegara

Razia miras tidak hanya dilakukan saat jelang lebaran saja, namun akan dilakukan secara berkelanjutan dengan harapan mendukung situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purbalingga, KH Nurkholis Masrur mengpresiasi atas pemusnahan miras dan petasan yang dilakukan Polres Purbalingga.

Dia berharap dengan pemusnahan miras dan petasan mampu mendukung situasi keamanan di Purbalingga.

Baca Juga: Di Cepu, Usai Pesta Miras, Lima Orang Tewas

"Menurut kaca mata agama, Rasulullah bersabda minuman keras merupakan puncak segala macam kesalahan atau kemaksiatan. Maka kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polres Purbalingga demi situasi Kabupaten PurbaIingga yang aman dan kondusif," katanya.

Editor: Puji Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X