BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com-Mengaku belum mengetahui dan menerima surat edaran Bupati Banyumas terkait kebijakan penutupan tempat hiburan di waktu Bulan Ramadan tahun 2022 ini, sejumlah tempat karaoke didapati masih beroperasi.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Setia Rahendra kepada Suara Merdeka.
"Untuk jumlahnya sekitar dua tempat karaoke. Di awal-awal Ramadan waktu kita razia, mereka masih buka. Tetapi setelah kita peringatkan, pengelola sudah langsun menutupnya," katanya.
Terkait alasannya, kata Setia Rahendra, pengelola tempat hiburan karaoke tersebut mengaku belum mengetahui dan mendapatkan surat edaran mengenai kewajiban penutupan tempat hiburan di Bulan Ramadan.
Adapun seperti diketahui, surat edaran bupati tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Pemuda olahraga Kebudayan dan Pariwisata (Dinporabudpar) kepada pihak-pihak terkait.
"Langsung kita peringatkan untuk segera tutup sesuai dengan aturan dan kebijakan daerah Kabupaten Banyumas. Untuk yang lainnya sudah tutup dari awal Ramadan lalu," jelasnya.
Baca Juga: Selain DNA Pro, Ada Lagi 114 Korban Rugi Rp31,6 Miliar Tertipu Investasi Millionaire Prime
Dijelaskan Setia Rahendra jika kemudian didapati ada tempat hiburan termasuk karaoke yang masih nekat beroperasi di Bulan Ramadan, maka pihaknya atauapun dinas terkait akan memberikan peringatan hingga penindakan.
Untuk tahapannya adalah pemberian surat peringatan I, II, III hingga pemberhentian ijin operasional.
"Makanya kami berharap semua pengelola dan pengusaha bisa mematuhi aturan daerah ini sehingga kondisi Ramadan bisa tetap hikmat," jelasnya.***
Artikel Terkait
Alhamdulillah, Jembatan Mengaji Dibuka dan Bisa Dilewati
Unjuk Rasa 11 April, BEM Unsoed Pastikan Sejumlah Mahasiswa Bergabung
Pekerja Bangunan asal Candinegara Tertimbun Pondasi Rumah di Pandansari Ajibarang
287 PKL Pasar Ajibarang Bongkar Lapak dan Pindah Lokasi Baru
Tiket Mudik Lebaran Masih Tersedia Banyak, per Hari Daop 5 Sediakan 7.750 Tiket
PMI Banyumas Bantu Kaca Mata Gratis untuk Siswa Sekolah
Langkah Menangani Sampah oleh Pemkab Banyumas itu Dinamai Sumpah Beruang