Tarif Parkir Pasar Segamas Naik Dua Kali Lipat, Dinperindag: Itu Melanggar Perda

- Kamis, 14 April 2022 | 14:44 WIB
PARKIR: Pengunjung melewati portal untuk parkir di Pasar Segamas Purbalingga. Pedagang dan pengunjung mengeluh karena mulai Rabu, 13 April 2022 tarif parkir di pasar ini naik secara sepihak. (SMBanyumas/Ryan Rachman)
PARKIR: Pengunjung melewati portal untuk parkir di Pasar Segamas Purbalingga. Pedagang dan pengunjung mengeluh karena mulai Rabu, 13 April 2022 tarif parkir di pasar ini naik secara sepihak. (SMBanyumas/Ryan Rachman)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Kenaikan tarif parkir Pasar Segamas dipastikan sepihak dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pemkab Purbalingga langsung memberikan teguran dan menginstruksikan untuk menurunkan, Rabu 13 April 2022 malam.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin menegaskan, kenaikan tarif parkir oleh pengelola tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus dan Retribusi.

Malam itu juga, atas intruksi Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Johan langsung mengecek soal naiknya tarif parkir di Pasar Segamas.

Baca Juga: Mie Tayel, Makanan Khas Banyumas yang Wajib Dicoba

"Kami langsung memberikan teguran kepada pengelola sekaligus memerintahkan untuk menurunkan tarif parkir kembali seperti semula," kata dia.

Menurutnya, saat ini tengah ada kenaikan sejumlah barang kebutuhan pokok selama Ramadan.

Kenaikan tarif parkir tersebut dikhawatirkan akan menambah beban pengeluaran pengunjung pasar.

Efeknya, konsumen jadi enggan mengunjungi pasar sehingga mengurangi omset pedagang.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Jalan Lingkar Brebes Tegal Perlancar Mudik-Kurangi Beban Kepadatan Lalu Lintas

Oleh karena itu, begitu mengetahui adanya kenaikan tarif parkir, pihaknya langsung mengambil sikap tegas.

Sebelumnya diberitakan, pengunjung dan pedagang Pasar Segamas terkejut dengan adanya kenaikan tarif parkir mulai Rabu, 13 April 2022.

Biaya parkir sepeda motor yang semula Rp 1.000, naik menjadi Rp 2.000, tarif mobil Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 dan truk Rp 5.000 jadi Rp 6.000.

Baca Juga: Tarif Parkir Pasar Segamas Tiba-tiba Naik Dua Kali Lipat, Pengunjung Kaget

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X