PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Sebagian masyarakat masih khawatir bahwa vaksinasi akan membatalkan puasa, karena mereka menilai memasukkan benda ke tubuh akan membatalkan puasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga, KH Roghib Abdurrahman menegaskan, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Sebab proses memasukkan benda cair ke tubuh melalui alat suntik.
Baca Juga: Ini Dia Pantun Jawa atau Parikan Menunggu Waktu Berbuka Puasa Karya Presiden Geguritan Wanto Tirta
Menurutnya, dalam ilmu fikih, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam tubuh baik itu makanan maupun cairan melalui lubang yang ada di tubuh antara lain hidung, mulut, telinga, dubur dan mata.
"Kalau vaksin kan memasukkannya lewat jarum. Jadi tidak membatalkan puasa. Kecuali habis vaksin lalu minum obat parasetamol, itu baru batal puasanya," katanya.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir batal puasa karena mengikuti vaksinasi. Terlebih lagi vaksinasi bertujuan untuk meningkat imunitas dan menjaga tubuh lebih sehat dari virus Covid-19.
Artikel Terkait
Simak Keutamaan Puasa Rajab
Okupansi Hotel di Purwokerto Membaik, Jelang Bulan Puasa 80 Persen
Bantu Stok Darah PMI di Bulan Puasa, Ratusan Karyawan RS 'JIH' Purwokerto Donorkan Darah
Keterlaluan, Empat Orang Ini Edarkan Uang Palsu di Cilacap Jelang Puasa dan Lebaran