PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Penggunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) dan dana desa (DD) di Kecamatan Kedungbanteng ada indikasi perbuatan melawan hukum atau unsur pidana.
Karena itu, penyidik Kejaksaaan Negeri Purwokerto yang mengusut, telah menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, Senin 28 Maret 2022.
"Hasil ekspos internal, penggunaan dana eks PNPM MP dan dana desa di Kedungbanteng ada indikasi perbuatan melawan hukum. Ini dari hasil gelar perkara atau ekspos internal tim penyidik kemarin (Senin-red)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, Selasa 29 Maret 2022.
Baca Juga: Reza Arap Serahkan Rp 950 Juta Sumbangan dari Doni Salmanan ke Polisi
Menurutnya, total dugaan penyalahgunaan dana eks PNPM MP dan dana esa di kecamatan tersebut sekitar Rp 6,7 miliar.
Dana tersebut diinvestasikan dalam badan usaha berbentuk perseoran terbatas (PT) LKM, yang didirikan oleh eks pengelola dana PNPM semasa zaman Presiden SBY, pemerintah desa dan kecamatan setempat, dan pihak swasta lainnya.
Sunarwan menjelaskan, penyertaan modal awal untuk PT tersebut dari dana eks PNPM MP sekitar Rp 5,9 miliar. Kemudian hasil suntikan atau investasi dari pengumpulan dana desa di wilayah tersebut sekitar Rp 800 juta. Badan usaha itu mulai mengelola untuk simpan pinjam tahun 2015.
Baca Juga: Usai Heboh Oscar, Will Smith dan Chris Rock Nongol di Podcast Deddy Corbuzier, Benarkah?
"Ada indikasi kerugian negara sejak tahun 2016-2022 sekitar Rp 16 miliar. Untuk jumlah kepastiannya menunggu hasil audit resminya," katanya.
Sunarwan mengungkapkan, dana eks PNPM MP itu seharusnya diperuntukan untuk simpan pinjam perempuan melalui BUMDes.
Namun atas insiator beberapa pengelola, kemudian diinventasikan atau penyertaan modal ke PT LKM pada tahun 2015, dan dana desa sebesar Rp 800 juta juga dimasukan investasi ke PT SMD yang ada di Kedungbanteng.
Baca Juga: Pengawasan Penggunaan Dana Desa Diperkuat, Wakil Ketua KPK Cerita Pengalaman Tangani Kades di Poso
Saat proses penyelidikan, pihaknya telah minta keterangan sedikitnya 20 orang. Seperti mantan camat setempat, 14 kepala desa, ASN di lingkungan pemkab yang terkait dan pihak eks pengelola PNPM MP.
Kajari belum bisa mengungkapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Pasalnya, perkaranya baru naik ke penyidikan, sehingga masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Desa Galuh Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Semarang
Korupsi Dana PNPM Kecamatan Kebasen, Kejari Banyumas Tetapkan Dua Tersangka
Dua Konsultan Pakai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak
Tok! Korupsi APBD 2017-2020, Mantan Camat Purbalingga Divonis Empat Tahun Penjara
Kejari Tangani Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kedungbanteng
Korupsi Pipa dan Iuran BP Jamsotek, Mantan Kasubag PDAM Banjarnegara