Baca Juga: Swiss Open 2022 : Bakri Tersingkir di Laga Pertama
Meski sudah ada sejak dulu, kata Ayep, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop V memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop V, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.***
Artikel Terkait
Libur Nataru 2021/2022, 1.267 Calon Penumpang di Daop V Purwokerto Batal Berangkat
Selama Nataru 2021-2022, Daop V Purwokerto Angkut Sebanyak 77.895 Penumpang KA
KAI Daop V Purwokerto Berlakukan Tarif Murah KA Eksekutif Mulai Rp 25 ribu, Relasi Mana Saja, Ini Daftarnya
Daop V Purwokerto Sosialisasikan Antipelecehan Seksual di Kereta
Daop V Jalankan KA Joglosemarkerto Relasi Cilacap-Yogyakarta PP
Daop V Jalankan KA Kamandaka Relasi Cilacap-Semarang Tawang PP
Pasca Banjir Sumpiuh dan Kemranjen, PT KAI Daop V Purwokerto Antisipasi Daerah Rawan Bencana