PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas menangkap dua orang yang diduga anggota jaringan narkotika tembakau sintetis atau dikenal sebagai tembakau gorila.
Kedua tersangka merupakan jaringan melakukan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Banyumas.
Kepala BNN Kabupaten Banyumas Agus Untoro menjelaskan kedua tersangka yang ditangkap adalah FA (19).
Dia ditangkap saat menerima kiriman tembakau sintetis ke rumahnya di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Seorang lagi berinisial RM (31) dibekuk di depan sebuah toko emas di Pasar Karanglewas Lor, Purwokerto Barat, Banyumas.
Baca Juga: Polisi Kembali Ringkus RS Gitaris Band Karena Penyalahgunaan Narkoba, RS dari Grup Band G
"Keduanya ditangkap di tempat dan dalam waktu yang berbeda. Keduanya termasuk jaringan yang menjual atau menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis melalui media sosial," jelas Agus Untoro dalam keterangan pers bertepatan dengan HUT ke-20 BNN, Selasa, 22 Maret 2022, di kantor BNN Kabupaten Banyumas.
"Kedua jaringan ini merupakan anggota jaringan S yang ditangkap BNN Kabupaten Banyumas tahun 2021," imbuhnya.
Kepala BNN Kabupaten Banyumas menambahkan untuk tersangka FA ditangkap setelah petugas BNN Kabupaten Banyumas mendapat informasi adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika pada 4 Februari 2022.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Purbalingga Dikabarkan Tertangkap Karena Bawa Narkoba
Anggotanya Ditangkap BNN Karena Narkoba, Kapolres Purbalingga: Penjara dan Pecat!
Ingin Pulang Kampung, Tukang Pasang Spanduk Nekat Jadi Pengedar Narkoba
Terjerat Narkoba, Artis Inisial AP Ditangkap Polisi, Benarkah Ardhito Pramono?
Ricuh GMBI di Polda Jabar, 725 Anggota GMBI Diamankan, 16 Positif Narkoba