Baca Juga: Sekda Banyumas: Relokasi Bisa Jadi Solusi Banjir Sumpiuh dan Tambak
Namun tersangka SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak.
“Tersangka SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada periode tersebut mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka SR mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Banjarnegara pada PDAM Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 126.675.968. nilai kerugian tersebut sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor : 700 / 05 / Rhs / 2021 tanggal 20 Desember 2022.
Baca Juga: Banjir Sumpiuh dan Tambak Sudah Terjadi Sejak Belanda, Pemkab dan BBWSO Sudah Berusaha Menangani
Sebelum ditahan, tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 126.675.968 yang diterima penyidik dan dititip dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.***
Artikel Terkait
Bupati Jadi Tersangka, Spanduk Dukung KPK Usut Korupsi Terpampang di Alun-alun Banjarnegara
Bupati Tersandung Korupsi, Tokoh Agama Banjarnegara Minta Masyarakat Tenang dan Tahan Diri
BPS Banyumas Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Peringati Hakordia 2021, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Seluruh Peserta Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi
Kasus Korupsi Desa Galuh Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Semarang
Korupsi Dana PNPM Kecamatan Kebasen, Kejari Banyumas Tetapkan Dua Tersangka
Dua Konsultan Pakai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak
Tok! Korupsi APBD 2017-2020, Mantan Camat Purbalingga Divonis Empat Tahun Penjara