PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Pihak sekolah ternyata pernah memergoki oknum guru SMP di Purbalingga hendak berbuat asusila.
Itu merupakan fakta terbaru atas kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh seorang guru kepada tujuh siswanya.
"Sebelum dilaporkan, tersangka pernah dipergoki pihak sekolah hendak melakukan pencabulan pada bulan November 2021," kata Kasubag Humas Polres Purbalingga, Iptu Muslimun dalam rilisnya yang diterima wartawan, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca Juga: Ada Guru SMP Rudapaksa Tujuh Siswa, Bupati Purbalingga: Sangat Disesalkan
Lebih lanjut, pihak sekolah kemudian meminta guru yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Surat itu dibuat pada bulan Desember 2021 lalu.
"Pada bulan Januari 2022, guru tersebut sudah tidak lagi mengajar di sekolah tersebut," kata Muslimun.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru SMP di Purbalingga, AS (38) melakukan tindak asusila terhadap tujuh siswanya yang masih di bawah umur.
Tindakan itu dilakukan sejak 2013 hingga 2021.
Artikel Terkait
Tok! Korupsi APBD 2017-2020, Mantan Camat Purbalingga Divonis Empat Tahun Penjara
Bus Rombongan Siswa Asal Kudus, Kecelakaan di Purbalingga, Seorang Meninggal
Mobil Satlantas Polres Purbalingga Terlibat Kecelakaan
Oknum Guru di Purbalingga Lakukan Asusila Pada Tujuh Muridnya
Kecewa Berat, Dindikbud Purbalingga Ancam Beri Sanksi Berat Oknum Guru Cabul