Kecewa Berat, Dindikbud Purbalingga Ancam Beri Sanksi Berat Oknum Guru Cabul

- Kamis, 10 Maret 2022 | 18:14 WIB
OKNUM GURU: Oknum guru yang diduga melakukan tindak asusila terhadap tujuh muridnya dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.(SM Banyumas/Ryan Rachman) .
OKNUM GURU: Oknum guru yang diduga melakukan tindak asusila terhadap tujuh muridnya dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.(SM Banyumas/Ryan Rachman) .

Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga memastikan akan memberikan sanksi berat kepada oknum guru cabul.

"Kami (Dindikbud) pasti akan memberikan sanksi terberat kepada yang bersangkutan (oknum guru asusila)," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setiyadi, Kamis 10 Maret 2022.

Dia sangat kecewa atas perilaku bejad dilakukan oleh oknum guru yang merudapaksa tujuh muridnya tersebut.

Menurutnya, sebagai yang seharusnya membimbing para siswa, namun ternyata malah tega menjadikan mereka sebagai pelampiasan nafsu seks yang menyimpang guru tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Purbalingga: Usut Tuntas Kasus Oknum Guru Rudapaksa Tujuh Siswa

"Intinya kami (Dindikbud) sangat kecewa dengan kasus asusila yang dilakukan GTT di salah satu SMP di Purbalingga," tegasnya melalui pesan singkat.

Tri Gunanawa menambahkan, perbuatan AS, si oknum guru itu, menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, khususnya di Purbalingga dan masyarakat pada umumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru SMP di Purbalingga, AS (38) melakukan tindak asusila terhadap tujuh siswanya yang masih di bawah umur.

Tindakan itu dilakukan sejak 2013 hingga 2021.

Baca Juga: Ada Guru SMP Rudapaksa Tujuh Siswa, Bupati Purbalingga: Sangat Disesalkan

Dari ketujuh korban, lima siswa disetubuhi, seorang dicabuli dan seorang diminta untuk menonton video syur.

Para korban siswa perempuan yang masih di bawah umur. Rata-rata usianya 14 tahun.

Modusnya, tersangka mengancam korban. Bila tidak bersedia berbuat tidak senonoh dengan tersangka akan diberi nilai jelek atau video tak senonoh korban disebarkan.***

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergitas TNI-Polri, Digagas Bhabinku Hebat

Selasa, 7 Maret 2023 | 21:26 WIB

Empat Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan

Selasa, 28 Februari 2023 | 20:45 WIB
X