PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Seorang oknum guru di sebuah sekolah negeri di Purbalingga, AS (38) melakukan tindak asusila terhadap tujuh siswanya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbachov mengatakan, tersangka melakukan aksi asusila itu karena terobsesi video dan kartun pornografi.
Polisi menyita barang bukti berupa handphone dan laptop milik sekolah yang dibawa tersangka.
Baca Juga: Sambut Ramadan dan Idul Fitri, JNE Tebar Diskon 40 Persen di Jateng - DIY
Di dalamnya terdapat lebih dari 4.000 konten pornografi.
"Ada lebih dari 4.000 video dan kartun dewasa. Video ini yang dipertontonkan kepada korban sebelum melakukan aksinya," katanya.
Di samping itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui, tersangka juga meminta para korban untuk beradegan seperti dalam video-video tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Ibu Original Iwan Fals
Pada saat melakukan aksinya, tersangka merekamnya untuk dijadikan koleksi dan disimpan di laptop milik sekolahan.
Video itu juga digunakan sebagai alat ancaman kepada korban agar tidak memberitahu kepada orang lain dan mau melakukan aktivitas seksual dengan tersangka.
"Aksinya dilakukan di salah satu ruangan di sekolah. Saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran," katanya.
Baca Juga: Lantunkan Lagu Ibu, Danar Tunjukkan Rasa Kangen pada Orang Tua
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru SMP di Purbalingga, AS (38) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (2/3) pekan lalu.
Pasalnya, tersangka diduga merudapaksa tujuh siswanya.
Artikel Terkait
Kenapa Perempuan Cenderung Selalu Menjadi Korban Kekerasan Seksual
Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pengesahan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jaksa Tuntut Herry Wirawan Terdakwa Kekerasan Seksual Santriwati di Bandung Dihukum Mati dan Kebiri
Kemenag Catat Sedikitnya Ada 12 Laporan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Oknum Guru di Purbalingga Lakukan Asusila Pada Tujuh Muridnya
Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Muridnya, Dilakukan Selama Delapan Tahun