Mulai 9 Maret, Naik KA Jarak Jauh Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

- Rabu, 9 Maret 2022 | 11:18 WIB
TETAP PROKES : Mulai 9 Maret 2022 naik KA jarak jauh dan lokal tak perlu tunjukkan hasil negatif test swab antigen/PCR tapi penumpang tetap harus jaga protokol kesehatan (prokes). (SM/Ist)
TETAP PROKES : Mulai 9 Maret 2022 naik KA jarak jauh dan lokal tak perlu tunjukkan hasil negatif test swab antigen/PCR tapi penumpang tetap harus jaga protokol kesehatan (prokes). (SM/Ist)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-
Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Manager Humas Daop V Purwokerto, Ayep Hanapi mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Ayep Hanapi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Seleksi Calon Pimpinan Baznas Jateng Dibuka Sampai 21 April 2022

Dia menambahkan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Meski tak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan KA.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru yakni untuk syarat Naik KA Jarak Jauh adalah pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

Baca Juga: Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Muridnya, Dilakukan Selama Delapan Tahun

Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Serta
pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi kata Ayep ketentuannya adalah pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Baca Juga: Polres Cilacap Fasilitasi Pembinaan Napi Kasus Terorisme

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ayep.

Manajer Humas Daop V menjelaskan sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%.

Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geger, Ditemukan Mayat Perempuan di Sungai Pelus

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:21 WIB
X