Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Muridnya, Dilakukan Selama Delapan Tahun

- Rabu, 9 Maret 2022 | 10:48 WIB

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Seorang oknum guru SMP di sebuah sekolah Negeri di Purbalingga, AS (38) ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap tujuh siswanya. Aksi tak bermoral tersebut sudah dilakukan selama delapan tahun.

"Aksinya dilakukan sejak tahun 2013 sampai tahun 2021. Korbannya siswanya rata-rata umurnya 14 tahun," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Selasa 8 Maret 2022 sore.

Kapolres mengatakan, oknum guru itu diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga pada Jumat 2 Maret 2022 pekan lalu.

Baca Juga: Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Cair, Penderes Kelapa dan Penyadap Pinus di Banyumas Bisa Bayar Hutang

"Tersangka diamankan ketika berada di rumah istrinya di Cilacap. Selama ini dia tinggal berjauhan dengan istrinya," imbuhnya.

Seperti diberitakan, oknum guru tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang curiga adanya indikasi kasus asusila di sekolah itu.

Ada tujuh siswa yang menjadi korbannya aksi bejad oknum guru kesenian ini. Masing-masing, lima siswa disetubuhi, seorang dicabuli dan seorang diminta untuk menonton video asusila.

Baca Juga: Polres Cilacap Fasilitasi Pembinaan Napi Kasus Terorisme

Modusnya, tersangka mengancam korban. Bila tidak bersedia berbuat tidak senonoh dengan tersangka akan diberi nilai jelek atau video tak senonoh korban disebarkan.

Kasatreskrim AKP Gurbachuv mengatakan dari hasil penyidikan, korban disetubuhi oleh tersangka minimal dua kali. Perbuatannya dilakukan di sekolah, baik saat Jam pelajaran maupun di LUAR Jam pelajaran.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X