Menjual Narkoba, Mamah Muda di Banjarnegara Diciduk Polisi

- Selasa, 8 Maret 2022 | 17:59 WIB
KONFERENSI PERS: Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto berbicara dengan AJ, salah satu tersangka kasus narkoba usai koferensi pers hasil Operasi Bersinar Candi 2022, Selasa (8/3/2022). (SMBanyumas/Castro Suwito)
KONFERENSI PERS: Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto berbicara dengan AJ, salah satu tersangka kasus narkoba usai koferensi pers hasil Operasi Bersinar Candi 2022, Selasa (8/3/2022). (SMBanyumas/Castro Suwito)

BANJARNEGARA, suaramerdeka-banyumas.com - Seorang mamah muda, AJ (27) harus meringkuk di tahanan Polres Banjarnegara karena tersangkut kasus penjualan narkoba.

Dia diciduk Satresnarkoba Polres Banjaregara pada Jumat, 4 Februari 2022 malam dengan barang bukti berupa 1000 lebih butir obat jenis hexymer dan yarindo.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning.

Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah tersangka AJ.

Baca Juga: Ricuh GMBI di Polda Jabar, 725 Anggota GMBI Diamankan, 16 Positif Narkoba

"Dari penggeledahan tertutup di rumah AJ di Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah saat konferensi pers hasil Operasi Bersinar Candi 2022, Selasa, 8 Februari 2022.

Berdasarkan pengakuan tersangka, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual masing-masing berisi 10 butir per paket.

AJ mengaku membeli obat tersebut dari toko online.

Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Artis Inisial AP Ditangkap Polisi, Benarkah Ardhito Pramono?

"Suami tersangka juga tahu dan katanya ikut mengonsumsi," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya.

Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pasar Perja Klampok Banjarnegara Kebakaran

Minggu, 4 Juni 2023 | 00:22 WIB
X