BANJARNEGARA, suaramerdeka-banyumas.com - Sebanyak 2.581 botol minuman keras (miras) dimusnahkan, Jumat 4 Maret 2022 pagi.
Pemusnahan miras dipimpin Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin di halaman Kantor Satpol PP Banjarnegara, pada peringatan HUT ke 72 Satpol PP, HUT ke 100 Pemadam Kebakaran dan HUT ke 60 Satlinmas, Jumat 4 Maret 2022.
Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin mengatakan, Satpol PP merupakan sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintah daerah.
Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
"Selain menegakan Perda dan Perkada, peran organisasi Satpol PP adalah menyelenggarakan ketertiban umum, menyelenggarakan perlindungan masyarakat dan membantu melaksanakan kegiatan penanganan bencana," katanya.
Untuk dapat memenuhi harapan masyarakat maka perlu adanya pola sikap dan tindakan yang harus dimiliki oleh Satpol PP, Damkar dan Satlinmas, yaitu unsur humanis, berdedikasi, disipilin dan tegas.
"Dengan pola sikap dan tindakan yang beritegritas dan profesional seperti itu maka layanan yang diberikan akan optimal dan wibawa pemerintah daerah juga akan terbangun," katanya.
Dia juga berpesan kepada anggotan Satpol PP, Damkar dan Linmas untuk terus meningkatkan kapasitasnya guna mewujudkan perlindungan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan.
Kasat pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, 2.581 botol miras yang musnahkan merupakan hasil sitaan selama Cegah dan Pemberantasan miras.
Untuk memberikan efek jera, pihaknya tak segan memidanakan penjual miras yang meresahkan masyarakat. ***
Artikel Terkait
Tiga Remaja Asyik Pesta Miras, Tiba-Tiba Ada Patroli Polisi Lewat
Razia Miras, Polresta Banyumas Sita Ratusan Botol dan Puluhan Liter Ciu
Jelang Pilkades, Forkompinca Baturraden Lakukan Razia Miras dan Narkotika
Polresta Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Miras
Di Cepu, Usai Pesta Miras, Lima Orang Tewas