PURWOKERTO, suaramerdeka- banyumas.com- rekanan atau kontraktor asal Desa Gentawangi Kecamatan Jatilawang, berinisial STN (41) ditahan oleh penyidik Tindak Pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Rabu, 2 Maret 2022.
Direktur CV JP ini sebelumnya telah ditetapkan swbagai tersangka oleh penyidik kejaksaan dan lama belum ditahan.
Unruk kepentingan proses lebih lanjut tersangka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam penggelapan dana bantuan keuangan desa (Bankeudes) atau dana aspirasi DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2019, senilai Rp 499.050.000.
Dijelaskan, rekanan tersebut pada tahun 2018-2019
mengerjakan proyek yang didani Bankeudes yang bersumber dari APBD Banyumas di sembilan desa di Kecamatan Jatilawang, dan Wangon.
Total anggaran yang dikelola Rp 1,7 miliar untuk 24 titik pekerjaan.
"Dari nilai total proyek itu, dugaan penyimpangannya ebanyak Rp 499. 050.000. Proyeknya melalui penunjukkan langsung pihak pemdes setempat," kata Kajari Sunarwan.
Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengurangi volume pekerjaan, seperti pengaspalan jalan, dan pembangunan talud jalan.
Lebih lanjut Sunarwan mengatakan, nilai proyek bantuan keuangan desa setiap titiknya bervariatif dari Rp 90 juta hingga Rp 190 juta.
" Ini proyek penunjukan langsung di bawah Rp 200 juta, namun ada 24 titik, dengan jumlah total Rp 1,7 miliar," ungkapnya.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 20 orang saksi, dan menyita sejumlah dokumen proyek.
Dari dokumen tersebut diketahui CV JP diketahui perijinanananya sudah mati sejak tahun 2013, namun tetap mengerjakan proyek.
"Pelaku kita dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," jelasnya.
Perkara ini sebelumnya ramai menjadi soroton berbagai kalangan karena diduga berkaitan dengan dana aspirasi yang dikawal dari wakil rakyat dari wilayah setempat.
Bahkan sempat menyasar dengan memunculkan sejumlah nama wakil rakyat Banayumas.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD 2016-2021 Naik ke Tahap Penyidikan
Dugaan Korupsi Dana Aspirasi, Potensi Kerugian Negara Lebih Dari Rp 500 Juta
Soal Dugaan Korupsi Dana Aspirasi, Ketua DPRD: Belum Ada Pemanggilan Anggota
Pemberantasan Korupsi dan Pelanggaran HAM Belum Dituntaskan, Mahasiswa Purwokerto Tagih Janiji Jokowi
BPS Banyumas Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Peringati Hakordia 2021, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Seluruh Peserta Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi
Korupsi Dana PNPM Kecamatan Kebasen, Kejari Banyumas Tetapkan Dua Tersangka