Gelapkan Dana Bankeudes Rp 499 Juta, Rekanan Proyek Ditahan Kejari Purwokerto

- Kamis, 3 Maret 2022 | 16:31 WIB
TERSANGKA STN saat mau dibawa ke Lapas Purwokerto dari Kantor Kejari Purwokerto, Rabu 2 Maret 2022
TERSANGKA STN saat mau dibawa ke Lapas Purwokerto dari Kantor Kejari Purwokerto, Rabu 2 Maret 2022
PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- rekanan atau kontraktor asal Desa  Gentawangi Kecamatan Jatilawang, berinisial STN (41)  ditahan oleh penyidik Tindak Pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Direktur CV JP ini sebelumnya telah ditetapkan swbagai tersangka oleh penyidik kejaksaan dan lama belum ditahan.
 
Unruk kepentingan proses lebih lanjut tersangka kemudian dititipkan di   Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.
 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto  Sunarwan mengatakan, tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam penggelapan dana  bantuan keuangan desa (Bankeudes) atau dana aspirasi DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2019, senilai Rp 499.050.000.
 
Dijelaskan,  rekanan tersebut pada tahun 2018-2019
mengerjakan proyek yang didani Bankeudes yang bersumber dari APBD Banyumas di sembilan desa di Kecamatan Jatilawang, dan Wangon.
 
Total anggaran yang dikelola  Rp 1,7 miliar untuk  24 titik pekerjaan.
 
 
"Dari nilai total proyek itu, dugaan penyimpangannya ebanyak Rp 499. 050.000. Proyeknya melalui penunjukkan langsung pihak pemdes setempat," kata Kajari Sunarwan.
 
 Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengurangi volume pekerjaan, seperti pengaspalan jalan, dan pembangunan talud jalan.
 
Lebih lanjut Sunarwan mengatakan, nilai proyek bantuan keuangan desa setiap titiknya bervariatif dari Rp 90 juta hingga Rp 190 juta.
 
 
" Ini proyek penunjukan langsung  di bawah Rp 200 juta,  namun ada 24 titik, dengan jumlah total Rp 1,7 miliar," ungkapnya.
 
Dalam kasus korupsi ini, penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 20 orang saksi, dan menyita sejumlah dokumen proyek.
 
Dari dokumen tersebut diketahui CV JP diketahui perijinanananya sudah mati sejak tahun 2013, namun tetap mengerjakan proyek.
 
 
"Pelaku kita dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," jelasnya.
 
Perkara ini sebelumnya ramai menjadi soroton berbagai kalangan karena diduga berkaitan dengan dana aspirasi yang dikawal dari wakil rakyat dari wilayah setempat. 
 
Bahkan sempat menyasar dengan memunculkan sejumlah nama wakil rakyat Banayumas.
 
 
Namun belakangan sudah tidak muncul kembali hingga akhirnya pihak kejaksaan fokus ke rekanan selaku pelakaana pekerjaan fisik yang bersumber dari dana Bankeudes atau dana aspirasi tersebut.

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Darah PMI Banyumas di Bulan Puasa Aman

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB

Pengikut Aboge Mulai Puasa Ramadan Jumat Wage

Rabu, 22 Maret 2023 | 16:29 WIB
X