Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 424.965.970.
Pada saat proses penyidikan di Kejari Purbalingga, terdakwa telah menyetorkan uang sebesar Rp 110.115.446 ke kas daerah.
Pada saat proses persidangan terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 120 juta pada rekening Kejari Purbalingga di Bank BNI Cabang Purbalingga, yang nantinya diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.***
Artikel Terkait
Ini Kata Kajari Purbalingga yang Baru Soal Pencegahan Korupsi
Bupati Jadi Tersangka, Spanduk Dukung KPK Usut Korupsi Terpampang di Alun-alun Banjarnegara
Bupati Tersandung Korupsi, Tokoh Agama Banjarnegara Minta Masyarakat Tenang dan Tahan Diri
Pemberantasan Korupsi dan Pelanggaran HAM Belum Dituntaskan, Mahasiswa Purwokerto Tagih Janiji Jokowi
BPS Banyumas Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi