Baca Juga: Korupsi Dana PNPM Kecamatan Kebasen, Kejari Banyumas Tetapkan Dua Tersangka
Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana menjelaskan, dalam persidangan putusan tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Tahun 2017 secara berulang hingga Tahun 2020.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan. Hal yang memberatkan hukuman, terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana," katanya.
Baca Juga: Mantan Camat Purbalingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara secara sukarela sebelum pengucapan putusan.
Terdakwa belum pernah dipidana, menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan dan telah mengabdi sebagai ASN selama 38 Tahun pada Pemerintahan Kabupaten Purbalingga.
Adapun terdakwa, melalui penasihat hukumnya, Endang Yulianti menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Raharjo Minulyo diajukan ke persidangan oleh Kejari Purbalingga atas dugaan rasuah pengelolaan keuangan pada Kecamatan Purbalingga tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Baca Juga: Dua Konsultan Pakai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak
Artikel Terkait
Ini Kata Kajari Purbalingga yang Baru Soal Pencegahan Korupsi
Bupati Jadi Tersangka, Spanduk Dukung KPK Usut Korupsi Terpampang di Alun-alun Banjarnegara
Bupati Tersandung Korupsi, Tokoh Agama Banjarnegara Minta Masyarakat Tenang dan Tahan Diri
Pemberantasan Korupsi dan Pelanggaran HAM Belum Dituntaskan, Mahasiswa Purwokerto Tagih Janiji Jokowi
BPS Banyumas Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi