PPPK pun Bisa Dapat Dana Pensiun, Ini Caranya

- Rabu, 23 Februari 2022 | 20:12 WIB
SERAHKAN KARTU: Kepala BKD Banjarnegara Yusuf Agung memberikan kartu JKK dan JKM secara simbolik kepada perwakilan dari 3 PPPK  dari Dintankannak, Dinas Kesehatan dan Dindikpora Banjarnegara usai sosialisasi program Taspe Smart Save.
SERAHKAN KARTU: Kepala BKD Banjarnegara Yusuf Agung memberikan kartu JKK dan JKM secara simbolik kepada perwakilan dari 3 PPPK dari Dintankannak, Dinas Kesehatan dan Dindikpora Banjarnegara usai sosialisasi program Taspe Smart Save.
BANJARNEGARA, suaramerdeka-banyumas.com– PT Taspen menyediakan program Pengganti Pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Program yang ditawarkan Taspen ini tidak bersifat wajib namun berdasarkan kesediaan pegawai.

Ketua BKD Banjarnegara Yusuf Agung mengatakan, perbedaan mendasar pegawai pemerintah status ASN dengan non-ASN yakni terkait dana pensiun. Karena itu, pihaknya memfasilitasi PT Taspen untuk mensosialisasikan program pengganti pensiun bagi PPPPK.

Baca Juga: Tiga Bocah Tenggelam Saat Bermain di Dermaga Kutawaru Cilacap

“PT Taspen menawarkan program Taspen Smat Save bagi PPPK sebagai pengganti program pensiun,” katanya, saat membuka sosialisasi Taspen Smart Save, di aula CAT BKD Banjarnegara.

Menurutnya, sosialisasi ini  bertujuan untuk memberi pembekalan bagi PPPK terkait fasilitas PT Taspen untuk Program Pengganti Pensiun.

Sehingga pegawai bisa mengambil keputusan untuk mengikuti program tersebut atau tidak.

 Baca Juga: Innalillahi, Marwiyatno Ditemukan Tak Bernyawa Di Gubuknya

Account Officer PT Taspen Cabang Purwokerto Didik Wahyu Septiady mengatakan, program Taspen Smart Save akan melengkapi program jaminan bagi PPPK.

Mereka sudah mendapatkan jaminan berupa Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi program wajib pemerintah bagi PPPK.

" Program Taspen Smart Save memang lebih ditekankan pada kemauan masing-masing individu dalam kepesertaanya, berbeda dengan JKK dan JKM yang kepesertaannya diwajibkan  dan dengan beban premi dari pemberi kerja," terangnya.

 Baca Juga: Keren, Penghulu KUA Mrebet Menikahkan Pengantin asal Texas AS Menggunakan Tiga Bahasa

Adapun mekanisme program Taspen Smart Save, lanjutnya, bisa diikuti kapanpun oleh PPPK sebelum masa pensiun dengan iuran tiap bulan minimun Rp 100.000 dan maksimum Rp 2 Juta.

Manfaat bisa didapatkan ketika PPPK memasuki batas usia pensiun hingga maksimal 85 tahun dengan besaran variatif sesuai iuran tiap bulannya.***

 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Status Gunung Dieng Turun Jadi Normal

Selasa, 7 Maret 2023 | 13:34 WIB

  1.000 Penari Meriahkan Puncak Hari Jadi Banjarnegara

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:10 WIB
X