Salah satu sopir, Doni Indraswara mengatakan, ketentuan ODOL tersebut sangat memberatkan bagi para sopir.
Baca Juga: Album Spirits Of Mysticism Kin666dom Mewarnai Konsistensi Band Santet
Karena ongkos transportasi biasaya dihitung berdasarkan bobot muatan. Jika dilakukan pembatasan, pendapatan dari sekali angkut akan menurun.
“Sementara untuk menaikkan biaya transportasi juga akan berdampak pada pedagang pengirim dan pedagang pembeli di pasar tujuan.
Tentu ini juga akan berdampak pada harga beli di tingkat petani,” katanya, usai audiensi dengan Dinas Perhubungan Banjarnegara dan Satlantas Polres Banjarnegara, Selasa 22 Februari 2022.
Baca Juga: Soal Minyak Goreng, Dinperindag Banyumas: Stok Masih Ada, Tidak Perlu Panic Buying
Dia juga meminta kelonggaran terkait pemasangan terpal penutup muatan atau tajuk yang biasanya dipasang membentuk segitiga ke atas.
Menurut aturan hal itu sudah menyalahi batasan dimensi, padahal pemasangan model seperti itu untuk melindungi muatan terutama sayuran dan hasil pertanian.
“Kalau kendaraan semuanya sudah sesuai standar. Cuma tambahan tajuk ini untuk memberikan ruang udara agar tidak cepat busuk, selain itu saat hujan air cepat turun tidak ngendon,” terangnya.
Artikel Terkait
38 Nakes di Banjarnegara Terpapar Omicron, 1 Dirawat di Isoter
BPJamsostek Banjarnegara Gencar Edukasi Program GN Lingkaran
Kasus Covid-19 Meningkat, BPBD Banjarnegara Bagikan Ribuan Masker
Layanan Drive Thru Rapid Test Kurangi Risiko Kontaminasi Infeksius
Tilang Elektronik Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas
Pohon Tumbang Tutup Jalan Nasional Banyumas-Secang, Lalin Sempat Macet Satu Jam