Bawa Shabu, Warga Bobotsari Ditangkap Petugas BNN

- Selasa, 22 Februari 2022 | 08:16 WIB
PERS RILIS: Kepala BNN Kabupaten Purbalingga AKBP Sharlin menunjukkan barang bukti saat pers rilis, kemarin. (SM Banyumas/Arief Noegroho)
PERS RILIS: Kepala BNN Kabupaten Purbalingga AKBP Sharlin menunjukkan barang bukti saat pers rilis, kemarin. (SM Banyumas/Arief Noegroho)


Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com-HP (43) warga Bobotsari ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga karena kedapatan membawa narkoba jenis Shabu.

Dia ditangkap saat petugas melakukan pemetaan tempat kos di Kecamatan Purbalingga.

Kepala BNN Kabupaten Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 petugas BNNK Purbalingga
melakukan pemetaan tempat tinggal hunian sementara atau kos di wilayah Kecamatan Purbalingga.

"Pada saat petugas sampai di sekitar Jalan Pasar Hewan Purbalingga turut Kelurahan Kandanggampang Kecamatan Purbalingga, petugas mendapati seseorang keluar dari gang arah
kos-kosan dengan tergesa-gesa dan berlagak mencurigakan berjalan menuju sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, " katanya.

Baca Juga: Ini 11 Link Twibbon Selamat Hari Jadi Banyumas ke-451 tahun 2022 ini

Petugas lalu mendatangi orang tersebut dan menanyakan identitas orang tersebut diketahui bernama HP (43), kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket yang di
duga narkotika jenis Shabu pada saku celana sebelah kanan, satu buah pipet kaca di tas cangklong.

Petugas membawa HP dan barang bukti tersebut ke kantor BNNK Purbalingga untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui barang bukti narkotika diperoleh tersangka dengan cara membeli transfer seharga Rp 850.000. Diperoleh dari perempuan yang mengaku bernama D.

Baca Juga: Hari Jadi Banyumas, Ini Wajah dan Profil Joko Kahiman, Adipati/Bupati Pertama Banyumas Alias Adipati Mrapat

Barang bukti yang disita petugas antara lain 1 paket yang diduga Shabu dengan berat ± 0,44
gram terbungkus plastik klip bening l, ponsel, sepeda motor, selembar tisu, potongan lakban, pipet kaca, lartu ATM, dan tas cangklong.

"Modus tersangka adalah pembelian narkotika dengan transfer untuk dipergunakan sendiri. Tersangka dijerat pasal pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergitas TNI-Polri, Digagas Bhabinku Hebat

Selasa, 7 Maret 2023 | 21:26 WIB
X