Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com- Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan dua orang tersangka penggelapan mobil. Mereka yaitu SS (23) warga Desa Karanglewas, Kutasari, Purbalingga dan SI (41) warga Desa Patemon, Bojongsari, PurbaIingga.
Keduanya menggadaikan mobil milik Widuri Iriastuti (64) warga Desa Brobot, Bojongsari, PurbaIingga yang mereka sewa. Mobil itu dijadikan jaminan pinjam uang sebesar Rp 9,5 juta.
Uangnya mereka gunakan untuk berfoya-foya. Polisi juga masih memburu tiga teman mereka yang ikut menikmati uang haram tersebut.
Baca Juga: Layanan Drive Thru Rapid Test Kurangi Risiko Kontaminasi Infeksius
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (17/2/2022) sore, mengungkapkan, aksi penipuan itu terjadi pada Kamis (30/12/2021) siang.
Namun pemilik mobil baru melaporkan ke polisu pada Kamis (3/2/2022) setelah lebih dari sebulan mobilnya tidak kembali.
"Kami bergerak cepat. Dua hari sejak dilaporkan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasusnya. tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyian wilayah Kecamatan Kemangkon," katanya.
Selain dua tersangka tersebut, masih ada tiga tersangka lain. Ketiganya masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri.
Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kasat Reskrim AKP Gurbacov menguraikan, modus para pelaku yaitu meminjam mobil di rental milik korban.
Baca Juga: Jalan Grengseng-Kaligua Paguyangan Brebes Tertimbun Longsor
Mobil tersebut tidak dikembalikan namun kemudian dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp. 9,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi lima orang tersangka dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.
Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan satu unit mobil merk Datsun Go Panca warna putih bernomor polisi R-1624-AP. Selain itu, diamankan BPKB kendaraan tersebut dan satu KTP milik tersangka yang digunakan untuk meminjam mobil.
Artikel Terkait
DPRD Ingatkan Pemdes Untuk Kelola DD-ADD Sesuai Aturan
Hujan Deras dan Angin Kencang Melanda, Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon
Kasus Korupsi Desa Galuh Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Semarang
Golkar Purbalingga Gaet Anak Muda
Mantan Camat Purbalingga Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Ketua Dewan: Vaksin Booster Sangat Penting
Angin Kencang Menerjang Purbalingga,dan Cilacap, 47 Rumah Rusak
Polres Purbalingga Semprot Tempat Umum dengan Disinfektan Eco Enzim