Mobil Orang Digadaikan, Uangnya untuk Foya-Foya, Kini Siap-Siap Masuk Penjara

- Jumat, 18 Februari 2022 | 08:19 WIB
KASUS PENGGELAPAN Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan dua dari tiga tersangka kasus penggelapan mobil.(SM Banyumas/dok) .
KASUS PENGGELAPAN Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan dua dari tiga tersangka kasus penggelapan mobil.(SM Banyumas/dok) .

Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com- Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan dua orang tersangka penggelapan mobil. Mereka yaitu SS (23) warga Desa Karanglewas, Kutasari, Purbalingga dan SI (41) warga Desa Patemon, Bojongsari, PurbaIingga.

Keduanya menggadaikan mobil milik Widuri Iriastuti (64) warga Desa Brobot, Bojongsari, PurbaIingga yang mereka sewa. Mobil itu dijadikan jaminan pinjam uang sebesar Rp 9,5 juta.

Uangnya mereka gunakan untuk berfoya-foya. Polisi juga masih memburu tiga teman mereka yang ikut menikmati uang haram tersebut.

Baca Juga: Layanan Drive Thru Rapid Test Kurangi Risiko Kontaminasi Infeksius

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (17/2/2022) sore, mengungkapkan, aksi penipuan itu terjadi pada Kamis (30/12/2021) siang.

Namun pemilik mobil baru melaporkan ke polisu pada Kamis (3/2/2022) setelah lebih dari sebulan mobilnya tidak kembali.

"Kami bergerak cepat. Dua hari sejak dilaporkan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasusnya. tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyian wilayah Kecamatan Kemangkon," katanya.

Baca Juga: LamaTak Direspon, Usulan Pemekaran Banyumas Jadi Tiga Daerah Otonom Bakal Ditanyakan ke DPRD Provinsi

Selain dua tersangka tersebut, masih ada tiga tersangka lain. Ketiganya masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kasat Reskrim AKP Gurbacov menguraikan, modus para pelaku yaitu meminjam mobil di rental milik korban.

Baca Juga: Jalan Grengseng-Kaligua Paguyangan Brebes Tertimbun Longsor

Mobil tersebut tidak dikembalikan namun kemudian dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp. 9,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi lima orang tersangka dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan satu unit mobil merk Datsun Go Panca warna putih bernomor polisi R-1624-AP. Selain itu, diamankan BPKB kendaraan tersebut dan satu KTP milik tersangka yang digunakan untuk meminjam mobil.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergitas TNI-Polri, Digagas Bhabinku Hebat

Selasa, 7 Maret 2023 | 21:26 WIB
X