Sementara di Pilkades Antar Waktu ini jumlah calon maksimal adalah tiga orang, jika lebih juga akan diseleksi diambil tiga orang, " katanya.
Selain itu sebagaimana Perbup 70 2021, Suwanto menyatakan pemilih dalam Pilkades Antar Waktu akan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa yang dihadiri ini adalah perwakilan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok perempuan dan lainnya.
Baca Juga: Tiga Bupati dari Kaki Gunung Slamet Nyurati Gubernur Minta Anggaran Rp 89 M
"Jadi kami minta kepada masyarakat untuk bisa tetap kondusif dan memahami perbedaan Pilkades Reguler dan Antar waktu ini. Kami berharap panitia yang telah terbentuk bisa memahami aturan main yang ada di Perbup ini, " tegasnya. ***
Artikel Terkait
Dukun dan Konsultan PolitIik Mendadak di Pilkades Serentak
Metamorfosa Wajah Pilkades, Dari Tanda Gambar hingga Media Kampanye
Tentang 'Botoh' di Seputaran Arena Pilkades Serentak
Pantau Pelaksanaan Pilkades, Bupati Banyumas Tegur Warga Tak Pakai Masker
Pelaksanaan Pilkades Serentak di 27 Desa di Kabupaten Banyumas Tetap Terkendali
Ini Dia Hasil Pilkades Serentak dan Calon Kades Terpilih di 27 Desa di Kabupaten Banyumas
Jelang Pilkades, Forkompinca Baturraden Lakukan Razia Miras dan Narkotika
Mobil Ketua Pantarlih Pilkades Tambaksari Kidul Dirampok, Duit Rp 150 Juta Raib