Karangkemojing Jadi Desa Pertama Gelar Pilkades Antarwaktu, Ini Perbedaannya dengan Pilkades Reguler

- Kamis, 17 Februari 2022 | 18:15 WIB

Sementara di Pilkades Antar Waktu ini jumlah calon maksimal adalah tiga orang, jika lebih juga akan diseleksi diambil tiga orang, " katanya. 

Selain itu sebagaimana Perbup 70 2021, Suwanto menyatakan pemilih dalam Pilkades Antar Waktu akan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa yang dihadiri ini adalah perwakilan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok perempuan dan lainnya. 

Baca Juga: Tiga Bupati dari Kaki Gunung Slamet Nyurati Gubernur Minta Anggaran Rp 89 M

"Jadi kami minta kepada masyarakat untuk bisa tetap kondusif dan memahami perbedaan Pilkades Reguler dan Antar waktu ini. Kami berharap panitia yang telah terbentuk bisa memahami aturan main yang ada di Perbup ini, " tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X