"Para pelaku dalam melakukan aksinya membagi peran.
Yakni masing masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di perusahaan tersebut untuk dapat mengambil dan meloloskan secara bertahap produk dagangan milik perusahaan yang kemudian dijual dan keuntungannya mereka bagi berempat," terangnya.
Baca Juga: Ini Hikayat Khalifah Umar yang Terselamatkan di Akhirat karena Menyelamatkan Burung Pipit
Kasat Reskrim mengatakan selain menangkap pelaku, diamankan juga sejumlah barang bukti.
Yakni berupa satu bendel dokumen terkait pembelian barang berbagai merk produk oleh PT FMA tahun 2019, 2020 dan 2021, satu mobil Suzuki Futura pick up box warna biru putih tahun 2000 beserta kunci kontak dan STNK, satu mobil Mitsubishi L300 Pick Up Box warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, 74 karton kosong berbagai merk produk wings dan puluhan sabun deterjen, sabun pencuci piring.
"Saat ini pelaku dan juga barang bukti dismankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Baca Juga: Akun Official MotoGP: Sirkuit Mandalika, Sirkuit Tercantik di Dunia
Atas perbuatannya, kata Berry para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***
Artikel Terkait
Vaksinasi Keliling Polresta Banyumas Sasar Wisatawan di Baturraden
Polresta Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Miras
Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Komplotan Pencuri Sapi Antarprovinsi
Tertibkan Knalpot Brong, Sepekan Polresta Banyumas Musnahkan 181 Knalpot
Sat Reskrim Polresta Banyumas Ungkap Kabar Bohong Penculikan Santriwati
Bobol Konter Handphone, Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan DP