PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banyumas menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan dan terlibat dalam praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) selama bekerja sebagai ASN.
Penandatanganan di Pendapa Si Panji Purwokerto, Rabu 9 Februari 2022, dilakukan di hadapan Bupati Banyumas Achmad Husein, disaksikan Ketua DPRD dr Budhi Setiawan, dan unsur Forkompinda.
Komitmen personal ASN ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB No 49 tahun 2021 tentang pedoman umum fakta integritas di lingkungan kementerian PAN-RB.
Baca Juga: 38 Nakes di Banjarnegara Terpapar Omicron, 1 Dirawat di Isoter
Ada delapan poin dalam fakta integritas tersebut.
Yakni pertama, mereka akan berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantsanan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Kedua, mereka menyatakan tidak meminta atau menerima secara langsung atau tidak langsung beruapa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Percepatan Vaksinasi, 80 Titik Se-Jateng Jadi Lokasi Vaksinasi Serentak
Artikel Terkait
Longsor Kedungurang, 8 Rumah Terdampak, 29 Warga Mengungsi
Menang Tipis, Heri Narsinto Terpilih Lagi Sebagai Ketua DPC HPI Banyumas
Korupsi Dana PNPM Kecamatan Kebasen, Kejari Banyumas Tetapkan Dua Tersangka
10 Hari Dirawat di Rumah Sakit, Prof Yahya Muhaimin Meninggal Dunia Rabu Pukul 10.10
Percepatan Vaksinasi, 80 Titik Se-Jateng Jadi Lokasi Vaksinasi Serentak
38 Nakes di Banjarnegara Terpapar Omicron, 1 Dirawat di Isoter