Baca Juga: Ini Tujuh Poin Penyesuaian PPKM Oleh Pemerintah Untuk Antisipasi Lonjakan Omicron
"Akibatnya, pemberian permodalan atau pinjaman bagi kelompok simpan pinjam untuk kelompok perempuan tidak optimal dan pengembangan UPK menjadi lambat. Posisi pinjaman saat ini juga dalam keadaan macet," imbuhnya.
Soimah mengatakan, pihak Kejari telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sebuah minibus yang digunakan untuk persewaan.
Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp 51 juta yang dikembalikan oleh tersangka serta dokumen-dokumen.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 primair, pasal 3 Subsidair jo pasal 18 UU No31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Tangan Kanan Patah Usai Kecelakaan, Ganjar Tetap Bekerja
Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Banyumas selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen di kantor Kejari Banyumas.
"Dari hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun," jelas Soimah.
Selain itu, penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebelumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan.***
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Jadwalkan Periksa Dua Pengusaha Konstruksi
Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Dalami Proses Lelang di Dinas PUPR
Ini Lima Modus Korupsi Kepala Daerah Menurut KPK
36 Kepala Daerah di Jateng Diminta Jauhi Korupsi, Ini Alasan KPK
Dugaan Korupsi Bupati Budhi Sarwono, KPK Dalami Pengaturan Proyek di Dinas PUPR Banjarnegara
Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi, dari ASN, Gubernur, Politisi akhirnya Jadi Tersangka Koruptor
Pemberantasan Korupsi dan Pelanggaran HAM Belum Dituntaskan, Mahasiswa Purwokerto Tagih Janiji Jokowi
BPS Banyumas Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Peringati Hakordia 2021, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Seluruh Peserta Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi
Kasus Korupsi Desa Galuh Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Semarang