Pelaku Pencabulan Asal Cipari, Dipergoki Orang Tua Korban Saat Beraksi di Kamar Mandi

- Selasa, 8 Februari 2022 | 07:46 WIB
PELAKU: Pelaku pencabulan pada anak di bawah umur, S (39) warga Kecamatan Cipari, Cilacap, digelandang petugas kepolisian, Senin 7 Februari 2022. (SM Banyumas/Gayhul Dhika Wicaksana)
PELAKU: Pelaku pencabulan pada anak di bawah umur, S (39) warga Kecamatan Cipari, Cilacap, digelandang petugas kepolisian, Senin 7 Februari 2022. (SM Banyumas/Gayhul Dhika Wicaksana)
CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com-Pelaku pencabulan (sodomi) di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap ini dipergoki orang tua korban saat beraksi di kamar mandi
 
S (39) seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah ia tertangkap basah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur
 
Ironisnya perbuatan keji itu dilakukan S, di kamar mandi, dalam rumah korban.
 
 
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, perbuatan keji S, terungkap ketika orang tua korban merasa curiga, karena S masih berada di rumahnya kendati telah larut malam.
 
"Pelaku masih tetangga korban, biasa sering datang ke rumah," ucap Wakapolres, Senin 7 Februari 2022.
 
Orang tua korban, lanjut Wakapolres sebenarnya sempat menegur karena S tak kunjung pulang, meski sudah larut malam.
 
 
Namun, saat orang tua korban sudah masuk kamar hendak tidur, tiba-tiba mendengar suara seperti benturan.
 
Lalu orang tua korban keluar, dan mendapati S sedang menarik anaknya ke dalam kamar mandi
 
"Orang tua korban kemudian mendobrak pintu kamar mandi, dan saat itu didapati pakaian anaknya telah dilucuti oleh S," ungkapnya. 
 
 
Kejadian itu lalu dilaporkan orang tua korban kepada pihak kepolisian. Kanit IV / PPA Polres Cilacap bersama unit Reskrim Polsek Cipari kemudian menangkap S.
 
Petugas kemudian juga melakukan visum kepada korban, yang hasilnya terdapat tindakan kekerasan seksual kepada korban. 
 
"Pelaku, sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2019 lalu. Pelaku juga memberi iming-iming uang kepada korban, serta memberi ancaman akan memukul korban jika berani melapor," terangnya. 
 
 
Sementara tersangka S mengaku sejak 2019 lalu telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak lima kali.
 
Ia mengajak korban dengan memberi iming-iming uang sebesar Rp 5 ribu. 
 
Atas perbuatan kejinya itu, pelaku dijerat Pasal  82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ***
 
 
 
 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X