PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas - Satlantas Polresta Banyumas akan terus melakukan penertiban terhadap motor yang memakai knalpot bronk.
Bagi yang bandel bakal ditilang atau dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
"Dalam rangka muwujudkan Banyumas Zero Knalpot Bronk, Satlantas Polresta Banyumas akan terus melakukan penertiban knalpot bronk sampai batas waktu yang belum ditentukan," tandas Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas AKP Manggala saat merilis hasil penertiban pelanggaran lalu lintas yang tak memakai standar teknis (knalpot bronk), Jumat, 28 Januari 2022 (28/2/2022) di halaman Satlantas Polresta Banyumas.
AKP Manggala bersama Wakasatlantas AKP Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan sesuai dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat 1 antara lain disebutkan pelanggaran yang tak syarat teknis seperti knalpot tidak standar diancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca Juga: Sejumlah Siswa Positif Covid-19, SMA Al Irsyad Laksanakan PJJ selama Dua Hari
Disamping UULAJ, kata Manggala juga ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang harus ditaati, yakni tentang standar kebisingan.
Kendaraan >80 cc standar kebisingan maksimal 77 desibel (dB), 80 - 175 cc maksimal 80 dB dan lebih dari 175 cc, maksimal 83 dB.
"Satlantas Polresta Banyumas dalam melalukan penertiban knalpot bronk bekerja sama dengan Dishub Banyumas dan Dinas LH untuk pengukuran tingkat kebisingan," imbuhnya.
Cara bertindak dalam penertiban knalpot bronk, kata Manggala, menggunakan metode ETLE (electronic traffict law enforcement).
Artikel Terkait
Cegah Importir Covid-19, Polresta Banyumas Sudah Mulai Siapkan Pengamanan untuk Nataru
Diduga Memeras dan Menganiaya Korbannya, Empat Debt Collector Diamankan Polresta Banyumas
Tertibkan Knalpot Brong, Sepekan Polresta Banyumas Musnahkan 181 Knalpot
Sat Reskrim Polresta Banyumas Ungkap Kabar Bohong Penculikan Santriwati
Bobol Konter Handphone, Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan DP