PURBALINGGA,suaramerdeka-banyumas.com - Kasus dugaan rasuah atau korupsi dengan tersangka mantan Kasi Pemerintahan yang merangkap Bendahara Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga memasuki babak baru. Berkas perkaranya sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Kamis 20 Januari 2022 mengatakan, sebelumnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga melimpahkan berkas kasus ini ke Kejari dan dinyatakan P21 alias berkas lengkap.
"Setelah kami periksa berkasnya, lengkap besert barang buktinya. Hari ini (kemarin-red) kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang," katanya.
Baca Juga: Ini Tiga Nama Calon Rektor Unsoed yang Diajukan ke Mendikbudristek
Saat ini pihaknya tinggal menunggu kabar resmi dari Pengadilan Tipikor terkait jadwal pelaksanaan sidang pertamanya.
Oleh tim Jaksa Penuntut, tersangka didakwa perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, pengelolaan dana pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga periode Desember 2016 sampai dengan Desember 2017.
Riyanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomod 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Guru di Banyumas Mulai Terima Vaksin Booster
Subsidiair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan rasuah APBDes Desa Galuh diungkap oleh Polres Purbalingga.
Artikel Terkait
Ini Kata Kajari Purbalingga yang Baru Soal Pencegahan Korupsi
Dugaan Korupsi Dana Aspirasi, Potensi Kerugian Negara Lebih Dari Rp 500 Juta
Mantan Camat Purbalingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Ini Lima Modus Korupsi Kepala Daerah Menurut KPK
36 Kepala Daerah di JatengĀ Diminta Jauhi Korupsi, Ini Alasan KPK