PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- Maling yang mencuri peralatan pertanian di gubuk tengah sawah Grumbul Cikalong,
Desa Cilangkap Kecamatan Gumelar Kabupaten
Banyumas, ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta
Banyumas dan Polsek Gumelar, Selasa 4 Januari 2022.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan tersangka yang ditangkap di Cilangkap, Kecamatan Gumelar berinisial DK (17 th 9 bulan) laki laki warga Kabupaten Cilacap.
DK bersama temannya (masih DPO) mengambil barang milik Daryanto (40), laki-laki warga Kecamatan Pekuncen, Banyumas pada Minggu
2 Januari 2022.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Banyumas, Senin 10 Januari 2022
Kompol Berry menambahkan para pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak pagar.
Kemudian mengambil barang berupa diesel air merk
Honda, cangkul, sabit dan golok yang ada di gubuk.
Barang hasil curian tersebut di jual oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sebesar Rp 4.580.000.
Baca Juga: 27 Pengurus DPC Terbentuk, Relawan Dulur Ganjar Pranowo di Banyumas Dideklarasikan
Setelah mendapat laporan dari korban, kata Berry
tim bergerak cepat mengumpulkan informasi dan juga keterangan saksi saksi sehingga segera berhasil mengamankan pelaku DK beserta barang bukti berupa satu buah Diesel air merk Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, satu buah golok dan satu unit sepeda motor Honda Scopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
Baca Juga: Akselerasi Vaksinasi Anak, Polres Purbalingga Sasar 6.532 Pelajar Sehari
Berry mengatakan pelaku merupakan residivis tindak pidana curat. Sebelumnya melakukan di Cilacap dan divonis delapan bulan.
Ini kejadian kedua yang ditangkap dan hasil curian dijual ke bengkel.
"Saat ini masih ada satu pelaku yang masih dalam
pengejaran. Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," imbuh Kompol Berry.***
Artikel Terkait
Bansos Salah Sasaran Akhirnya Dikembalikan ke Penerima Yang Berhak
Lindungi Pasien, Pendirian Rumah Sakit Harus Terintegrasi Dalam Satu Area
Geger, Kabar Ada Macan Kumbang Berkeliaran di Desa Windunegara Wangon
Jalan Utama ke Kawasan Wisata Baturraden Ditutup, Ini Jalur Alternatif yang Bisa Dilewati
Uang dan Beras Sembako Dikembalikan, Bansos Salah Saran di Rejasari Dianggap Selesai
Masa Pandemi, Izin Operasional Lama RSU Margono Diperpanjang Setahun
Lokasi Yang Disebut-sebut Jadi Tempat Prostitusi Liar itu Kini Sedang Dibangun Tajug
Jadwal Samsat Keliling Banyumas, Senin 10 Januari 2022