PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- Diduga telah menyebarkankan foto vulgar mantan kekasihnya, AJ (25), laki laki warga Kecamatan Kemranjen, Banyumas, diamankan Satuan Reskrim Polresta Banyumas pada Senin (3/1/2022).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan AJ menyebarkan foto foto korban dalam keadaan telanjang ke media sosial whatsapp dan facebook.
Foto-foto tersebut didapatkan pelaku saat masih pacaran dengan korban. Pelaku dan korban pacaran antara tahun 2017. Pelaku mulai meminta foto-foto korban dalam keadaan telanjang tahun 2019. Pada akhir 2019, hubungan keduanya putus.
Baca Juga: Embun Es Muncul di Dieng di Awal Tahun, BMKG: Ini Anomali
"Tujuan menyebar foto-foto tersebut agar korban DV (21) perempuan warga Kecamatan Kemranjen mau menemui pelaku dimana sebelumnya korban memutuskan hubungannya secara sepihak," terang Berry.
Kompol Berry menjelaskan awal diketahui tersebarnya foto-foto korban di media sosial diketahui setelah saksi Ayu, Risky dan Siti memberitahukan kepada korban pada sekitar bulan Februari 2020, pelaku mengirimkan foto foto telanjang milik korban melalui media sosial facebook.
"Selain di media sosial, pelaku juga mengirimkan cetakan atau print out foto foto tersebut ke rumah korban," terangnya.
Baca Juga: Fenomena Unik, Embun Es Muncul Lebih Dini di Tahun 2022
Berry menambahkan setelah dibertahu oleh saksi-saksi, pada Oktober 2020 korban pun kemudian melapor ke Polresta Banyumas. Diduga pelaku mendengar korban melapor ke polisi, pelaku kemudian kabur ke Jakarta.
Pada libur tahun baru 2022 lalu, pelaku pulang. Tim Sat Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka. Pada Senin (3/1/2022) dilakukan penangkapan di Kemranjen.
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,'' imbuhnya.
Baca Juga: Banyumas Tetap PPKM Level 1, Bupati: Mari Kita Jaga Bersama
Barang bukti yang dimanankan berupa lima lembar print out, satu unit HP Samsung warna Putih, satu akun Facebook dengan nama pelaku yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya. Satu akun Facebook dengan nama DR yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya dan satu akun Facebook dengan nama AAA yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya.
"Pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Berry.***
Artikel Terkait
Soal Pelecehan Seksual Balita di Banyumas, Pelaku Masih SMA, KPAI Tekankan UU Peradilan Pidana Anak
Soal Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM, Ini Tanggapan Unsoed
Polresta Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Miras
Miris, Pelecehan Seksual terhadap Anak Capai 29 Kasus di Tahun 2021