CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Satreskrim Polres Cilacap menangkap FS (20) warga Jalan Singalodra, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Tengah, karena melakukan perbuatan cabul kepada pacarnya yang masih berusia 12 tahun.
Ia juga merekam serta menyebarkan video aksi bejatnya, untuk mengancam sang pacar agar mau kembali disetubuhi.
Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Menurutnya, keluarga melapor ke polisi atas aksi bejat pelaku dan karena video tersebut telah disebarkan.
"Pelaku dan korban berpacaran, pelaku mengajak korban ke rumah, lalu disetubuhi pelaku, kemudian terulang kembali, di rumah disetubuhi dan direkam menggunakan HP.
Pelaku mengancam korban apabila tidak mau diajak lagi ke rumahnya, akan disebarkan lewat WA, padahal video sudah disebarkan," ungkapnya, Jumat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Puisi Selamat Tahun Baru Kawan karya Gus Mus
Kepada awak media, pelaku FS mengaku baru seminggu berpacaran dengan korban.
Menurutnya aksi bejatnya dilakukan atas dasar suka sama suka, dan tidak ada paksaan.
Namun demikian, ia mengaku cemburu pada korban, sehingga merekam aksi bejatnya dan menyebarkan video itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Adapun ancaman hukumannya yaitu penjara selama 15 tahun.***
Artikel Terkait
Soal Pelecehan Seksual Balita di Banyumas, Pelaku Masih SMA, KPAI Tekankan UU Peradilan Pidana Anak
Heboh! Pengurus BEM Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Soal Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM, Ini Tanggapan Unsoed
Miris, Pelecehan Seksual terhadap Anak Capai 29 Kasus di Tahun 2021
Bunuh Teman Perempuan Pemberi Hutang, Pria Asal Kemranjen Ditangkap