Miris, Pelecehan Seksual terhadap Anak Capai 29 Kasus di Tahun 2021

- Jumat, 31 Desember 2021 | 19:45 WIB
RILIS ANEV: Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim dalam rilis analisis dan evaluasi (anev) akhir tahun di pendapa Polresta Banyumas, Jumat, 31 Desember 2021, (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)
RILIS ANEV: Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim dalam rilis analisis dan evaluasi (anev) akhir tahun di pendapa Polresta Banyumas, Jumat, 31 Desember 2021, (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di wiayah hukum Polresta Banyumas, menjadi salah satu kasus yang cukup memprihatinkan selama tahun 2021.

Dalam kurun 2021, kasus asusila terhadap anak di Banyumas tercatat ada 29 kasus. Dengan rincian kasus pencabulan anak ada delapan kasus dan persetubuhan ada 21 kasus.

Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim dalam rilis analisis dan evaluasi (anev) akhir tahun di pendapa Polresta Banyumas, Jumat, 31 Desember 2021, mengatakan ada beberapa sebab kenapa kasus asusila terhadap anak menjadi salah satu kasus yang jumlahnya cukup banyak dan cukup memprihatinkan.

Kapolres yang didampingi Kasat Reksrim Kompol Berry ST menyebutkan cukup banyaknya kasus pelecehan seksual didasari karena bermacam faktor.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021, Klinik Pratama BNNK Purbalingga Tangani 33 Klien

Akan tetapi yang paling menonjol adalah karena pengaruh dari tontonan video porno dari pelaku.

Dibandingkan tahun 2020, kasus pelecehan seksual terhadap anak memang sedikit turun.

Pada tahun 2020 tercatat ada 32 kasus dengan rincian pencabulan 10 kasus dan persertubuhan 22 kasus.

Kapolres Banyumas Kombes Firman mengimbau dengan banyaknya kasus pelecehan seksual apakah berupa persetubuhan ataupun pencabulan anak di bawah umur, agar keluarga juga turut berperan serta mengawasi kegiatan yang dilakukan anak-anak.

Baca Juga: Masyarakat Semakin Sejahtera Berkat Kenikmatan Kopi DSA Temanggung

Menurut Kapolresta, untuk menangani kasus ini polisi tidak bisa bekerja sendiri.

Polresta telah bekerjasama dengan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang melakukan pendampingan. Ada juga psikolog anak, untuk pemulihan mereka.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah peran serta keluarga dan lingkungannya dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anak-anak," imbuhnya.***

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X