PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Sepanjang tahun 2021, Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga menangani 33 klien. Mereka terdiri dari 29 laki-laki dan 4 perempuan.
"Jumlah klien ini melebihi target tahun 2021 yang hanya ditarget menangani 20 klien di tahun 2021," kata Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie.
Dia menambahkan, dari ketigapuluhtiga klien, 24 klien diantaranya dinyatakan selesai mengikuti program rehabilitasi dan 9 lainnya drop out atau tidak menyelesaikan program rehabilitasi.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Sejahtera Berkat Kenikmatan Kopi DSA Temanggung
Sharlin merinci, 20 pasien rehabilitasi merupakan pekerja, 12 pengangguran dan satu pasien adalah masih berstatus sebagai pelajar.
"Klien yang paling muda masih berusia 13 tahun dan paling tua berusia 47 tahun. Klinik Pratama BNNK Purbalingga merujuk 1 klien untuk dilakukan layanan rehabilitasi rawat inap di BRSKPN Satria Baturraden," katanya.
Dia menjelaskan, zat utama yang paling banyak disalahgunakan adalah Golongan Sedatif Hipnotik (obat-obatan, psikotropika); stimulan (Methampethamine/Shabu) dan golongan Opioid.
Baca Juga: Empat Tahun, Unsoed Purwokerto Bangun 18 Gedung Baru
Sementara umtuk ungkap kasus tindak pidana narkotika, pada 29 Juli 2021 dengan barang bukti utama Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Methampethamine seberat 0.56 gram dengan 2 tersangka.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Purbalingga Dikabarkan Tertangkap Karena Bawa Narkoba
Anggotanya Ditangkap BNN Karena Narkoba, Kapolres Purbalingga: Penjara dan Pecat!
BNN Purbalingga Kejar DPO Kasus Sabu
Ingin Pulang Kampung, Tukang Pasang Spanduk Nekat Jadi Pengedar Narkoba
BNN Cilacap, Rehabilitasi 60 Napi di Nusakambangan