CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap merehabilitasi 60 napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Kepala BNN Kabupaten Cilacap Windarto mengatakan, layanan rehabilitasi dijalankan untuk 60 napi. Pelaksanaan rehabilitasi itu dilakukan sesuai perjanjian kerjasama dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
BNNK Cilacap, lanjutnya juga memberikan layanan pasca rehabilitasi terhadap klien Bapas Kelas II Nusakambangan.
Baca Juga: Temui Jokowi, Ketua PBNU Gus Yahya Tegaskan Pemerintah dan NU Punya Tanggungjawab Sama Jaga NKRI
"Untuk rutan atau lapas, kita banyak kerjasama, makanya ada operasi bersama di lapas, walaupun saat operasi tidak menemukan sesuatu.
Seseorang yang masuk tahanan juga orang sakit, yang harus disembuhkan (direhabilitasi)," jelasnya kepada wartawan saat press release akhir tahun, Rabu 29 Desember 2021.
Selain merehabilitasi napi, BNNK Cilacap juga telah merehabilitasi 41 pecandu dan penyalahguna narkoba di Klinik Sehati BNNK Cilacap.
Baca Juga: Dari Evan Dimas, Kalah hingga Dukun Jadi Trending Topik Usai Laga Indonesia-Thailand di AFF 2020
Jumlah itu terdiri dari laki-laki 38 orang, yang terdiri atas usia 18 tahun atau dibawah sebanyak 17 orang, dan usia lebih dari 18 tahun sebanyak 21 orang. Dan perempuan sebanyak 3 orang, dengan usia 18 tahun atau dibawah 2 orang, dan diatas 18 tahun 1 orang.
Artikel Terkait
Satu Napi Lapas Nusakambangan Meninggal, Ratusan Lagi Positif Covid-19
Cium Bendera Merah Putih, Dua Napi Terorisme di Nusakambangan Berikrar Setia pada NKRI
Beberapa Napi Teler Berat, Peredaran Obat Terlarang di Rutan Purbalingga Terbongkar
16 Napi Highrisk, Dipindahkan ke Nusakambangan