CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com-Sebanyak 16 napi dengan kategori risiko tinggi (high risk) dijebloskan ke Nusakambangan. Seluruh napi itu akan menempati Lapas Kelas II A Khusus Karanganyar.
Empat napi yang dipindahkan, berasal dari Aceh. Keempat napi tersebut adalah D, M, HG, dan CM yang divonis 16 tahun penjara hingga seumur hidup.
Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar, pada Selasa 28 Desember 2021.
Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Adapun pada Rabu (29/12) Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar kembali menerima 12 napi dengan kategori risiko tinggi, yang berasal dari Lapas Narkotika Bangli, Bali.
Para napi tersebut, merupakan bandar narkoba dengan hukuman paling ringan 6 tahun penjara, hingga seumur hidup.
Koordinator sekaligus Kepala Lapas Batu Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemindahan bandar narkoba ke lapas dengan keamanan super ketat, yaitu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
Baca Juga: Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa di Kantor Pos
Artikel Terkait
Satu Napi Lapas Nusakambangan Meninggal, Ratusan Lagi Positif Covid-19
Cium Bendera Merah Putih, Dua Napi Terorisme di Nusakambangan Berikrar Setia pada NKRI
Begini Kronologi Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Perairan Nusakambangan
Insiden Kapal Pengayoman IV Tenggelam, Petugas Lapas Nusakambangan dan Sopir Truk Jadi Korban
Masih Diselidiki, Penyebab Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Perairan Nusakambangan