PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Dalam waktu kurang dari 12 jam, pencuri mobil yang beraksi di halaman rumah di Desa Patikraja Rt 01/03 Kecamatan Patikraja, Banyumas ditangkap.
Tersangka seorang pria berinisial AD (33) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo, Kab. Banyumas ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskim Polsek Patikraja, di jalan raya Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo, Banyumas pada Kamis (23/12/21) sekitar pukul 13.30 wib.
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST, SIK mengatakan bahwa kasus pencurian mobil terjadi pada kamis (23/12/2021) dengan korban bernama Sumantriningsih (46) di halaman rumahnya Desa Patikraja Rt 01/03 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Gempa Bumi 3 SR Guncang Purwokerto
Kompol Berry menjelaskan pencurian mobil diketahui pertama kali pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 04.10.
Berry menerangkan pada pagi itu korban terbangun dan kemudian mengecek ke depan rumah dan melihat mobilnya sudah raib.
Kemudian korban mencari kunci dan STNK yang tergantung di anak kunci yang biasanya di letakan di atas meja tamu ternyata juga sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 85 juta dan melaporkan ke Polsek Patikraja.
Baca Juga: Awas Hoaks Soal Vaksin Sinovac Belum Jalani Ujicoba
"Setelah menerima laporan polisi, selanjutnya tim kami melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi terkait orang yang dicurigai.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti kejahatan berupa satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih tahun 2013 dengan No. Pol R-8459-JH atas nama Sumantriningsih, " jelas Kasat Reskrim.
Berry menyampaikan modus operandi pelaku adalah sekitar pukul 21.00 pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang hanya terkunci grendel.
Baca Juga: Pasar Kroya Terbakar, Bupati Siapkan Tempat Relokasi bagi Pedagang
Lalu pelaku bersembunyi di gudang. Saat situasi sudah sepi, sekira pukul 00.30 wib pelaku mengambil kunci mobil yang ada di meja ruang tamu kemudian keluar melalui pintu belakang lagi dan langsung pergi mengambil mobil meninggalkan TKP.
Atas perbuatanya tersebut, kata Berry, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Kasus Peretasan Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas Masih dalam Penyelidikan
Cegah Importir Covid-19, Polresta Banyumas Sudah Mulai Siapkan Pengamanan untuk Nataru
Diduga Memeras dan Menganiaya Korbannya, Empat Debt Collector Diamankan Polresta Banyumas
Vaksinasi Keliling Polresta Banyumas Sasar Wisatawan di Baturraden
Polresta Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Miras